Nasib Investor Publik di Sritex: Ancaman Kehilangan Rp 1,19 Triliun
Jakarta, PANGKEP NEWS — Nasib para pemegang saham publik di perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) semakin tidak menentu. Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia pada Kamis (22/5/2025), masyarakat memegang 39,89% dari total saham SRIL, yang setara dengan 8.158.734.000 saham atau sekitar Rp 1,19 triliun dengan asumsi harga saham Rp146.
Perdagangan saham Sritex telah dihentikan sejak 18 Mei 2022. Setahun kemudian, pada Mei 2023, BEI mengumumkan bahwa SRIL berpotensi untuk dihapus dari daftar bursa. Delisting dapat dilakukan jika saham telah mengalami suspensi setidaknya selama 24 bulan terakhir.
Selain masalah suspensi yang telah melampaui 24 bulan, Sritex juga menghadapi masalah kesehatan keuangan akibat beban utang yang besar. Saat ini, Sritex mengalami defisit modal atau ekuitas negatif karena liabilitas lebih besar daripada aset.
Pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh SRIL terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Dengan demikian, status hukum kebangkrutan Sritex telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini semakin memantapkan langkah BEI untuk mengeluarkan SRIL dari Bursa. Pada Maret 2025, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman menyatakan bahwa mereka sedang menunggu salinan resmi putusan pailit dari perusahaan untuk dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari proses delisting.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama periode 2014-2023, Iwan Setiawan Lukminto, pada Rabu (21/5/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah daerah kepada PT Sritex Rejeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan belum dibayar hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun.
Kejagung juga menetapkan mantan direktur utama Bank DKI, Zainuddin Mapa, serta Dicky Syahbandinata, pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) tahun 2020, sebagai tersangka.
Menurut Kejagung, kredit yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI kini dikategorikan sebagai kredit macet. Aset perusahaan tidak dapat dieksekusi untuk menutupi kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari jumlah pinjaman yang diberikan dan tidak dijadikan jaminan.
Laporan keuangan Sritex per September 2024 menunjukkan liabilitas sebesar US$1,6 miliar atau sekitar Rp 26,41 triliun, sementara ekuitas mencatat defisiensi modal sebesar -US$ 1,02 miliar.
Liabilitas jangka panjang SRIL mencapai US$1,48 miliar, sementara liabilitas jangka pendeknya sebesar US$133,84 juta. Utang bank merupakan salah satu pos terbesar dalam liabilitas jangka panjang, mencapai US$ 829,67 juta atau sekitar Rp 13,57 triliun. Ada sekitar 28 bank yang memiliki tagihan kredit jangka panjang terhadap Sritex.
Sementara itu, aset Sritex per September 2024 bernilai US$594,01 juta atau setara Rp 9,69 triliun, dengan aset tetap senilai US$426,77 juta dan aset lancar US$167,24 juta. Dengan demikian, liabilitas Sritex jauh lebih besar dibandingkan asetnya.
Setelah dinyatakan pailit, kurator saat ini sedang berupaya melikuidasi aset Sritex untuk melunasi kewajiban perusahaan. Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40/2017 tentang Perseroan Terbatas mengatur pembayaran hasil likuidasi kepada pemegang saham.
Namun, pembayaran kepada pemegang saham dilakukan setelah perusahaan melunasi kewajibannya kepada kreditur atau pihak pemberi pinjaman. Sesuai Pasal 187 UU 37/2004 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, kewajiban kepada kreditur harus dilaksanakan setelah perusahaan membayar gaji pokok pekerja dan pajak negara jika ada yang belum dibayarkan.