Investree Memasuki Tahap Likuidasi, OJK Terus Mencari Adrian Gunadi
Jakarta, PANGKEP NEWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melacak pendiri sekaligus mantan CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, seiring dengan proses likuidasi perusahaan peer-to-peer (P2P) lending tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya masih memantau jalannya likuidasi Investree, termasuk pencatatan aset oleh tim likuidasi.
“Pengawasan terhadap nilai aset yang masih ada di Investree sedang dilakukan seiring dengan proses likuidasi oleh Tim Likuidasi, dan telah dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui likuidasi Investree pada 14 Maret 2025,” ujar Agusman dalam pernyataan tertulis, Kamis, (17/4/2024).
Agusman juga menegaskan bahwa Adrian Gunadi telah dinyatakan sebagai tersangka, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berada dalam status red notice.
“OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya hukum lainnya, termasuk memulangkan saudara Adrian ke tanah air serta upaya pemulihan kerugian bagi para pemberi pinjaman,” jelas Agusman.
Sebelumnya, PT Investree Radhika Jaya, pemilik platform peer-to-peer lending Investree, telah mengumumkan pembubarannya. Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya telah mencabut izin usaha Investree yang terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pendirinya, Adrian Gunadi.
Pembubaran Investree tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. IRJ No. 44, tertanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, S.H. M.Kn, di Jakarta Selatan. Akta tersebut menyatakan bahwa seluruh pemegang saham Investree telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan serta melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya (dalam likuidasi).
Para pemegang saham juga telah menunjuk tim likuidator yang disetujui oleh OJK, yaitu Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Pihak yang berkepentingan terhadap Investree diminta untuk menghubungi tim likuidator untuk mengklaim hak mereka.
“Kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan klaim mereka secara tertulis disertai bukti sah, paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman ini,” demikian pengumuman di website Investree.