Detail Kesepakatan Tarif Indonesia-AS, Ada Kejutan Besar
Jakarta, PANGKEP NEWS – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah mengesahkan kerangka kerja untuk perundingan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara kedua negara.
Kerangka ini membuka peluang untuk menghapus hampir seluruh tarif impor Indonesia pada produk-produk industri, pangan, dan pertanian dari Amerika Serikat. Sementara itu, AS akan menurunkan tarif produk Indonesia menjadi 19%, jauh lebih rendah dari tarif awal sebesar 32% yang seharusnya berlaku mulai 1 Agustus mendatang setelah ditunda pada April lalu.
Kesepakatan ini diumumkan dalam pernyataan bersama Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat.
“Pengumuman ini menunjukkan bahwa Amerika dapat melindungi produksinya sendiri sambil mendapatkan akses pasar yang luas dari mitra dagangnya,” kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam pernyataannya, dilansir PANGKEP NEWS International.
Ia juga mengapresiasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas dedikasinya dalam mencapai kesepakatan ini.
“Produsen Amerika, yang selama ini menghadapi tarif tinggi dan regulasi ketat, kini akan mendapatkan akses pasar Indonesia yang lebih baik dari sebelumnya, termasuk kepastian di sektor layanan digital,” tambahnya.
Kerangka kerja tersebut juga mencakup berbagai aspek selain tarif yang dikenakan kepada masing-masing negara.
Hambatan Nontarif
AS dan Indonesia berkolaborasi untuk mengatasi hambatan nontarif Indonesia yang mempengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di bidang prioritas, termasuk membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan kandungan lokal dan menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS.
Selain itu, menerima sertifikasi FDA dan otorisasi pemasaran untuk alat kesehatan dan produk farmasi; menghapus persyaratan pelabelan tertentu; membebaskan ekspor AS untuk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan tertentu; menyelesaikan berbagai masalah hak kekayaan intelektual; serta menangani kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian.
Indonesia akan berusaha mengatasi hambatan ekspor AS, seperti menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan atas barang rekondisi AS atau komponennya; menghapus persyaratan inspeksi prapengiriman; serta mengadopsi dan melaksanakan praktik regulasi yang baik.
Produk Pangan
Terkait pangan, kedua negara berkomitmen untuk membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari semua rezim perizinan impor, termasuk persyaratan neraca komoditas dan memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis.
Indonesia juga akan memberikan status permanen sebagai Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (FFPO) untuk semua produk tanaman AS yang memenuhi syarat dan mengakui pengawasan regulasi dari pihak AS, termasuk mencatat seluruh fasilitas pengolahan daging, unggas, dan produk susu AS, serta menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas pengatur AS.
Perdagangan Digital, Jasa, dan Investasi
Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang mempengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian atas kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat.
AS menyebut Indonesia berkomitmen menghapus kode tarif HTS untuk produk tidak berwujud dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor; mendukung moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di WTO secara langsung dan tanpa syarat; dan mengambil tindakan efektif untuk melaksanakan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik di Sektor Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Spesifik yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Indonesia juga berkomitmen untuk bergabung dalam Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja dan mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja beserta dampaknya.
Indonesia juga akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk komoditas industri, termasuk mineral-mineral penting atau mineral kritis.
AS dan Indonesia berkomitmen meningkatkan kerja sama ekonomi dan keamanan nasional untuk meningkatkan ketahanan rantai pasok dan inovasi melalui tindakan saling melengkapi dalam menghadapi praktik perdagangan tidak adil dari negara lain, serta kerja sama dalam pengendalian ekspor, keamanan investasi, dan pemberantasan penghindaran bea masuk.
Ketenagakerjaan
Indonesia juga berkomitmen melindungi hak-hak pekerja yang diakui secara internasional, termasuk mengadopsi dan melaksanakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa atau kerja wajib.
Selain itu, Indonesia akan merevisi undang-undang terkait ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa hak pekerja atas kebebasan berserikat dan perundingan kolektif benar-benar dilindungi dan memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.
Lingkungan
Indonesia berkomitmen untuk mempertahankan tingkat perlindungan lingkungan yang tinggi dan menegakkan undang-undang lingkungannya secara efektif, termasuk memperbaiki tata kelola sektor kehutanan dan memberantas perdagangan produk kehutanan hasil pembalakan liar.
Indonesia juga akan mendorong ekonomi yang lebih efisien dalam penggunaan sumber daya; melaksanakan Perjanjian WTO tentang Subsidi Perikanan; dan memerangi praktik penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur serta perdagangan satwa liar ilegal.
Kesepakatan Komersial
Selain itu, AS dan Indonesia mencatat sejumlah kesepakatan komersial mendatang antara perusahaan-perusahaan kedua negara, seperti pengadaan pesawat dengan nilai saat ini sebesar US$3,2 miliar.
Indonesia juga akan melakukan pembelian produk pertanian, termasuk kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas, dengan total nilai estimasi US$4,5 miliar.
Terakhir, pembelian produk energi, termasuk gas petroleum cair (LPG), minyak mentah, dan bensin, dengan nilai estimasi sebesar US$15 miliar.
“Dalam beberapa minggu ke depan, Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan dan menyelesaikan Perjanjian Perdagangan Resiprokal, mempersiapkan perjanjian tersebut untuk penandatanganan, serta menjalankan prosedur formal di dalam negeri sebelum perjanjian mulai berlaku,” tulis kerangka kerja tersebut.