Istana Ingatkan Pemda untuk Memiliki Cadangan Beras Daerah
Jakarta, PANGKEP NEWS – Kantor Staf Presiden (KSP) mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih serius dalam memenuhi kewajibannya menyediakan cadangan pangan, khususnya beras. Plt. Deputi II Bidang Perekonomian KSP, Edy Priyono menekankan bahwa kewajiban ini sudah tertuang dalam berbagai peraturan, namun masih banyak daerah yang belum sepenuhnya menjalankannya.
“Kami ingin menyoroti pentingnya cadangan pangan di tingkat pemerintah daerah, terutama beras. Sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, pangan adalah salah satu kewajiban utama pemerintah daerah. Oleh karena itu, dari sisi anggaran dan perencanaan, ini harus menjadi prioritas,” ujar Edy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Edy juga mengingatkan bahwa pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) telah didukung oleh Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015. Bahkan, menurut Edy, pengelolaan ini seharusnya diterapkan hingga ke tingkat desa.
“Salah satu wujud nyata dari konsep lumbung pangan yang sering disampaikan Pak Presiden (Prabowo Subianto) adalah cadangan pangan pemerintah daerah. Jadi, pemerintah daerah harus memiliki cadangan pangan untuk berbagai keperluan,” tegasnya.
Selain undang-undang dan PP, Edy menambahkan bahwa regulasi ini juga diperkuat oleh Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai tata cara perhitungan jumlah cadangan beras daerah, serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada Januari 2024, yang mendorong penguatan langkah CPPD.
Namun kenyataannya, belum semua daerah mematuhi. Berdasarkan data Badan Pangan Nasional per Juni 2025, stok CPPD di tingkat kabupaten/kota hanya mencapai 13.400 ton.
“Ini jumlah yang kecil, karena tersebar di banyak kabupaten/kota,” lanjut Edy.
Edy mengungkapkan bahwa dari 38 provinsi di Indonesia, hanya 32 provinsi yang sudah melaksanakan CPPD. Sementara 6 provinsi lainnya, yaitu Maluku, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan DKI Jakarta, belum. Meski demikian, khusus DKI Jakarta, Edy menilai bisa dimaksimalkan melalui peran BUMD pangan lewat Food Station.
“DKI Jakarta meskipun belum secara resmi mengelola seperti itu, tetapi memiliki Food Station. Ini adalah BUMD yang bisa diaktifkan kapan saja. Kami menyarankan teman-teman di DKI untuk menerbitkan SK yang menyatakan bahwa pengelolaan cadangan pangan daerah dapat dilakukan melalui Food Station,” paparnya.
Edy juga menyoroti perlunya perhatian khusus untuk provinsi di kawasan timur seperti Maluku dan Papua yang tergolong zona tiga, karena harga beras di sana sangat mahal.
Saat ini, dari tingkat kabupaten/kota, terdapat 322 daerah yang sudah memiliki stok CPPD, namun masih ada 192 yang belum.
Edy menambahkan bahwa permintaan bantuan pangan dari daerah ke pusat terus meningkat. Tahun lalu, sepanjang 2024 permintaan mencapai 400 ribu ton, dan hingga Juni 2025 sudah mencapai 500 ribu ton.
“Apa artinya? Artinya pemerintah daerah semakin bergantung pada pemerintah pusat. Bukan berarti tidak boleh, tetapi lebih baik jika daerah memiliki cadangan pangan sendiri, sehingga tidak selalu bergantung pada pusat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Edy kembali menekankan pentingnya pemerintah daerah segera mengambil tindakan. “Kami mendorong pemerintah daerah yang belum memulai untuk segera menyelenggarakan cadangan pangan sesuai pedoman yang ada,” terangnya.
Jika ada hambatan, pemerintah daerah bisa menghubungi Badan Pangan Nasional untuk bantuan. Bagi daerah yang sudah memiliki CPPD, disarankan untuk memperkuatnya, baik dari sisi volume maupun jenis komoditas.
Edy menegaskan bahwa cadangan pangan diperlukan tidak hanya di daerah yang produksi pangannya defisit. Di daerah surplus pun, CPPD tetap penting untuk menyerap hasil panen, disimpan oleh pemerintah daerah, dan dapat digunakan saat terjadi bencana atau kenaikan harga.
“Dengan demikian, kolaborasi antara pusat dan daerah diharapkan bisa menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, dalam jangka menengah dan panjang,” tutupnya.