Jakarta, PANGKEP NEWS
BPJS Kesehatan menegaskan kepada seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama bagi mereka yang termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau Mandiri, untuk menjaga agar status kepesertaannya tetap aktif guna mendapatkan jaminan kesehatan yang berkelanjutan. Iuran harus dibayarkan secara rutin dan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.
Pembayaran yang tepat waktu sangatlah penting dalam menjaga keaktifan status kepesertaan. Jika terdapat tunggakan, peserta berpotensi kehilangan akses terhadap layanan kesehatan ketika dibutuhkan, jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, di Jakarta, Jumat (08/05/2025).
Rizzky menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah menyediakan beragam kanal pembayaran iuran yang dapat disesuaikan dengan keinginan peserta. Opsi pembayaran mencakup bank BUMN, bank BUMD, bank swasta, jaringan ritel, outlet tradisional, e-Commerce, dompet digital, hingga layanan autodebit. Saat ini, terdapat lebih dari 1 juta kanal pembayaran yang bisa dipilih oleh masyarakat sesuai keinginan dan kebiasaan mereka dalam bertransaksi.
Kami juga menerima pembayaran melalui skema autodebit yang bekerja sama dengan bank mitra BPJS Kesehatan. Layanan autodebit ini dapat menjadi solusi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar terhindar dari risiko lupa bayar setiap bulan. Dengan autodebit, nantinya iuran peserta akan secara otomatis terdebit dari rekening yang telah didaftarkan, tambah Rizzky.
Dalam kesempatan yang masih dalam suasana Mayday, BPJS Kesehatan memastikan perlindungan akses layanan JKN bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Menurut Rizzky, yang menjadi hal krusial adalah bagi peserta dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka dapat memastikan status kepesertaannya tetap aktif untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.
BPJS Kesehatan akan tetap menjamin peserta yang mengalami PHK sesuai ketentuan yang berlaku selama enam bulan. Kami menghimbau peserta yang terkena PHK untuk segera melaporkan ke BPJS Kesehatan agar dapat melakukan reaktivasi status kepesertaan. Reaktivasi ini penting untuk memastikan peserta tetap mendapatkan manfaat jaminan kesehatan hingga maksimal enam bulan sejak tanggal PHK ditetapkan, kata Rizzky.
Bagi peserta dari segmen PPU yang terkena PHK selama enam bulan namun belum mendapatkan pekerjaan, Rizzky mendorong agar segera melakukan alih segmen menjadi peserta mandiri/PBPU. Proses ini cukup mudah, hanya dengan menyiapkan NIK KTP elektronik dan nomor rekening tabungan atau nomor ATM.
Jika rekening yang digunakan bukan milik peserta, cukup tambahkan bukti surat kuasa dalam bentuk tangkapan layar (screenshot). Peserta tidak dikenakan masa tunggu administrasi 14 hari jika membayar iuran dalam bulan berjalan (N+1) sejak dinonaktifkan.
Pengajuan pengalihan segmen bisa dilakukan melalui berbagai kanal layanan, seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165, BPJS Keliling maupun Mal Pelayanan Publik di Kabupaten/Kota masing-masing.
Ketentuan ini kami berikan agar peserta yang sempat tidak aktif bisa segera kembali terlindungi tanpa harus menunggu. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan kemudahan dan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan, jelas Rizzky.