Jakarta, PANGKEP NEWS
Dalam Rapat Kerja bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI pada Kamis (8/5/2025), muncul suatu usulan menarik. Galih Kartasasmita, anggota DPR dari Fraksi Golkar, mengajukan ide agar Indonesia meniru negara-negara Arab yang telah mengoperasikan kasino.
Tujuan dari pengoperasian kasino ini adalah untuk menambah sumber penerimaan negara bukan pajak, yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi pemerintah.
“Mohon maaf, saya tidak bermaksud lain, tetapi UEA baru saja merencanakan pendirian kasino. Negara Arab mulai melangkah out of the box melalui kementerian dan lembaga mereka,” katanya pada Minggu (25/5/2025).
Seperti yang sudah diketahui, pembukaan kasino di Indonesia bukanlah hal baru. Catatan sejarah menunjukkan bahwa kasino resmi pernah beroperasi di Indonesia dan memberikan keuntungan besar kepada pemerintah. Ini terjadi pada tahun 1967 di Jakarta.
Pada masa itu, Gubernur Jakarta, Ali Sadikin, menghadapi tantangan berat dalam membangun ibu kota. Banyak proyek infrastruktur besar belum terealisasi karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, Ali Sadikin mencari cara untuk menambah pendapatan dengan melegalkan perjudian.
Koran Sinar Harapan (21 September 1967) melaporkan bahwa kebijakan ini bertujuan agar perjudian tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dengan mengarahkan perjudian ke satu kawasan khusus, pemerintah berharap mendapatkan aliran dana dari aktivitas tersebut.
Pemerintah mencatat bahwa keuntungan dari perjudian ilegal mencapai Rp300 juta setiap tahunnya. Namun, dana ini tidak mengalir ke pemerintah, melainkan jatuh ke tangan oknum pelindung perjudian.
“Dana tersebut jatuh ke tangan oknum pelindung tanpa bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujar Pemerintah DKI Jakarta kepada Sinar Harapan.
Pemerintah ingin uang dari hasil judi digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jembatan, jalan, sekolah, dan rumah sakit. Akhirnya, pada 21 September 1967, Pemerintah DKI Jakarta melegalkan perjudian melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibukota Djakarta No. 805/A/k/BKD/1967.
Harian Kompas (23 November 1967) menjelaskan bahwa lokasi kasino legal pertama di Jakarta berada di Kawasan Petak Sembilan, Glodok. Kasino ini didirikan atas kerja sama antara Pemerintah DKI Jakarta dan seorang Warga Negara China, Atang.
Kawasan kasino ini beroperasi setiap hari tanpa henti dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Namun, perjudian hanya diperuntukkan bagi WN China atau keturunan China di Indonesia. WNI tidak diizinkan untuk berjudi di sana.
Sejak dibuka, Kompas melaporkan bahwa kasino di Petak Sembilan dikunjungi ratusan orang dari berbagai daerah di Indonesia seperti Medan, Pontianak, Bandung, dan Makassar. Para pengunjung ini berhasil menghasilkan dana jutaan rupiah yang disetor setiap bulan kepada pemerintah.
“Menurut statistik resmi dari arena perjudian, pajak yang diberikan kepada pemerintah mencapai Rp25 juta setiap bulan,” ungkap Kompas.
Nilai Rp25 juta pada waktu itu cukup besar. Menurut surat kabar Nusantara (15 Agustus 1967), harga emas mencapai Rp230 per gram. Artinya, uang Rp25 juta bisa membeli 108,7 Kg emas.
Jika dikonversi ke masa kini, uang Rp25 juta atau 108,7 Kg emas setara dengan sekitar Rp200 miliar. Dengan demikian, keuntungan Pemerintah DKI Jakarta di awal legalisasi kasino mencapai miliaran rupiah per bulan.
Seiring waktu, kasino juga dibuka di Ancol yang juga memberikan kontribusi dana besar kepada pemerintah. Dana dari perjudian ini digunakan Ali Sadikin untuk pembangunan Jakarta. Jembatan, rumah sakit, dan sekolah berhasil dibangun.
Selama 10 tahun kebijakan perjudian ini berlaku, anggaran Jakarta yang semula hanya puluhan juta meningkat pesat hingga mencapai Rp122 miliar pada tahun 1977. Dana miliaran tersebut digunakan untuk mentransformasi Jakarta menjadi kota modern. Namun, kebijakan legalisasi kasino di Jakarta akhirnya dihentikan pada tahun 1974 karena pemerintah pusat melarang perjudian melalui UU No.7 tahun 1974.