Kenali 6 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam
Jakarta, PANGKEP NEWS – Bagi yang berencana melangsungkan pernikahan, penting untuk memahami tentang mahar. Tidak semua bentuk mahar diperbolehkan dalam Islam.
Mahar adalah syarat penting yang harus disediakan pihak pria dalam prosesi pernikahan. Ini merupakan simbol penghormatan dan komitmen terhadap calon istri.
Namun, ada sejumlah larangan terkait mahar. Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2 oleh Ibnu Rusyd, diterjemahkan oleh Al Mas’udah, memberikan penjelasan mengenai hal ini.
1. Mahar dari Benda Haram
Salah satu larangan adalah mahar berupa barang haram seperti minuman keras, babi, buah yang belum matang, atau hewan yang belum ditangkap. Imam Malik menyatakan bahwa pernikahan tidak sah jika mahar berbentuk barang haram tersebut.
2. Mahar Cacat atau Rusak
Seorang istri berhak meminta penggantian mahar jika dalam kondisi rusak atau cacat. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa istri berhak mendapatkan mahar yang setara dengan wanita sekelasnya.
3. Mahar Titipan untuk Ayah Pihak Perempuan
Mahar seharusnya diberikan langsung kepada istri. Jika diberikan kepada pihak ketiga, pernikahan dianggap tidak sah karena hak penuh ada pada calon istri.
4. Mahar Bercampur dengan Jual Beli
Mahar yang dicampur dengan transaksi jual beli juga tidak diperbolehkan. Contohnya, jika terdapat unsur jual beli budak atau barang milik istri. Ini dapat menghilangkan ketulusan dalam pemberian mahar dan mencampuradukkan akad pernikahan dengan jual beli, yang tidak sesuai syariat.
5. Mahar yang Memberatkan
Memberikan mahar yang terlalu mahal hingga memberatkan calon suami juga dilarang. Rasulullah SAW menyatakan bahwa pernikahan yang diberkahi adalah yang maharnya paling ringan (HR Ahmad). Mahar seharusnya menjadi lambang cinta, bukan ajang untuk pamer kekayaan.
6. Mahar Tidak Bernilai atau Tidak Jelas
Islam menganjurkan mahar berupa emas, perhiasan, peralatan ibadah, atau layanan yang bermanfaat bagi istri. Mahar tidak diperbolehkan jika tidak memiliki nilai atau manfaat, karena bagian dari akad yang memiliki nilai ibadah.
Pastikan mahar yang diberikan sah, halal, tidak memberatkan, dan bermanfaat.