Posted On Mei 31, 2025

Kenali 6 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam

Erika Devi 0 comments
BERITA PANGKEP >> Agama >> Kenali 6 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam
jangan sampai salah islam larang 6 jenis mahar ini

Kenali 6 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam

Jakarta, PANGKEP NEWS – Bagi yang berencana melangsungkan pernikahan, penting untuk memahami tentang mahar. Tidak semua bentuk mahar diperbolehkan dalam Islam.

Mahar adalah syarat penting yang harus disediakan pihak pria dalam prosesi pernikahan. Ini merupakan simbol penghormatan dan komitmen terhadap calon istri.

Namun, ada sejumlah larangan terkait mahar. Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2 oleh Ibnu Rusyd, diterjemahkan oleh Al Mas’udah, memberikan penjelasan mengenai hal ini.

1. Mahar dari Benda Haram

Salah satu larangan adalah mahar berupa barang haram seperti minuman keras, babi, buah yang belum matang, atau hewan yang belum ditangkap. Imam Malik menyatakan bahwa pernikahan tidak sah jika mahar berbentuk barang haram tersebut.

2. Mahar Cacat atau Rusak

Seorang istri berhak meminta penggantian mahar jika dalam kondisi rusak atau cacat. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa istri berhak mendapatkan mahar yang setara dengan wanita sekelasnya.

3. Mahar Titipan untuk Ayah Pihak Perempuan

Mahar seharusnya diberikan langsung kepada istri. Jika diberikan kepada pihak ketiga, pernikahan dianggap tidak sah karena hak penuh ada pada calon istri.

4. Mahar Bercampur dengan Jual Beli

Mahar yang dicampur dengan transaksi jual beli juga tidak diperbolehkan. Contohnya, jika terdapat unsur jual beli budak atau barang milik istri. Ini dapat menghilangkan ketulusan dalam pemberian mahar dan mencampuradukkan akad pernikahan dengan jual beli, yang tidak sesuai syariat.

5. Mahar yang Memberatkan

Memberikan mahar yang terlalu mahal hingga memberatkan calon suami juga dilarang. Rasulullah SAW menyatakan bahwa pernikahan yang diberkahi adalah yang maharnya paling ringan (HR Ahmad). Mahar seharusnya menjadi lambang cinta, bukan ajang untuk pamer kekayaan.

6. Mahar Tidak Bernilai atau Tidak Jelas

Islam menganjurkan mahar berupa emas, perhiasan, peralatan ibadah, atau layanan yang bermanfaat bagi istri. Mahar tidak diperbolehkan jika tidak memiliki nilai atau manfaat, karena bagian dari akad yang memiliki nilai ibadah.

Pastikan mahar yang diberikan sah, halal, tidak memberatkan, dan bermanfaat.

Related Post

Perubahan Arah Kiblat di Indonesia, BMKG Anjurkan Masyarakat untuk Memeriksa Ulang dengan Cara Ini

Perubahan Arah Kiblat di IndonesiaJakarta – Arah kiblat akan mengalami perubahan di wilayah Indonesia bagian…

Proses Pemilihan Paus Dimulai, Kardinal Hadiri Misa di Basilika Santo

Proses Pemilihan Paus Dimulai, Kardinal Hadiri Misa di Basilika SantoPara kardinal menghadiri Misa Kudus di…

Sudah Pernah ke Papua, KWI Ajak Paus Leo XIV Kembali ke RI

Jakarta –Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengutarakan keinginannya agar Paus Leo XIV, yang baru saja diangkat…