Jemaah Haji Indonesia Dianggap Kurang Cerdas, Uang Habis Ditipu Warga Arab
Jakarta, PANGKEP NEWS – Melaksanakan ibadah haji tidak hanya memerlukan kesiapan spiritual dan fisik, tetapi juga pengetahuan memadai. Insiden penipuan yang menimpa jemaah haji asal Indonesia di masa lalu patut menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali.
Pada sekitar tahun 1900-an, jemaah haji dari Indonesia menjadi target penipuan oleh penduduk Arab. Hal ini terjadi karena mereka kurang memiliki ilmu yang cukup. Ketidakmampuan dalam berbahasa Arab dan kurangnya pemahaman tentang rukun, kewajiban, dan tata cara ibadah haji turut menjadi faktor penyebab.
Sebagian besar jemaah Indonesia menganggap semua yang disampaikan dalam bahasa Arab adalah baik, sehingga cenderung mudah percaya. Padahal, kenyataannya tidak selalu demikian.
Kekurangan pengetahuan ini menjadi celah bagi warga Arab untuk melakukan penipuan. Pada tahun 1931, seorang pejabat Belanda, Snouck Hurgronje, menyaksikan bagaimana jemaah Indonesia dengan mudah mengikuti perintah warga Arab, meskipun tidak terkait dengan ibadah haji.
Para jemaah sering diminta melakukan ziarah tambahan dan ritual lain yang memerlukan biaya lebih. Orang Arab paham bahwa jemaah Indonesia biasanya membawa uang dalam jumlah besar saat ke Tanah Suci.
Salah satu bentuk penipuan terkait air zamzam. Jemaah Indonesia percaya bahwa air zamzam memiliki kekuatan spiritual dan bisa membersihkan diri dari dosa. Mereka sering berkumur dan menyemburkan air ini sebagai bagian dari keyakinan tersebut.
Namun, ketika jemaah membutuhkan air zamzam, beberapa warga Arab memanfaatkan kesempatan ini untuk meminta bayaran. Padahal, pemerintah Arab Saudi memberikan air ini secara gratis, yang dipercaya sebagai karunia dari Nabi Ismail.
Karena kurangnya informasi, jemaah Indonesia percaya dan menyerahkan uang tanpa sadar bahwa mereka sedang dimanfaatkan oleh warga Arab.
Selain air zamzam, penipuan lain juga terjadi dalam bentuk penitipan uang. Warga Arab menyamar sebagai syekh haji dan mengklaim sebagai tempat aman untuk menitipkan uang jemaah Indonesia. Jemaah yang percaya kemudian menyerahkan uang mereka. Sayangnya, setelah uang dititipkan, mendapatkan kembali uang tersebut menjadi sulit. Uang itu malah masuk ke kantong penipu.
“Kelompok jemaah dibagi-bagi seperti ternak di antara berbagai syekh yang telah membeli lisensi, tanpa memperhatikan keinginan mereka,” ungkap Snouck Hurgronje dalam memoar berjudul Mekka in the Latter Part of the 19th Century (1931).
Tujuh tahun sebelumnya, kasus lebih parah terjadi. Jemaah Indonesia diminta membeli tiang Masjidil Haram, yang katanya, bagian dari ibadah haji. Hal ini diungkapkan Bupati Bandung, R.A Wiranatakusumah dalam catatan perjalanan berjudul “Seorang Bupati Naik Haji” (1924).
“Di Makkah, penipu-penipu itu mudah sekali melakukan tipu dayanya,” ungkap Wiranatakusumah.
Tiang Masjidil Haram dijual 300 real kepada orang Indonesia dengan dalih sebagai sumbangan wakaf. Jemaah yang percaya dan yakin wakaf mendatangkan pahala segera memberikan uang kepada penipu Arab, terutama karena disebutkan sebagai bagian dari ritual haji.
Padahal, tidak ada sejarahnya tiang masjid suci dijual atau diwakafkan. Dari kejadian ini, R.A Wiranatakusumah menyarankan agar jemaah Indonesia tidak membawa uang berlebih untuk menghindari penipuan.
Karena mudahnya tertipu, orang Arab menyebut jemaah Indonesia sebagai ‘hewan ternak’. Maksudnya, mereka bisa dimanfaatkan atau diperas layaknya sapi, kambing, dan hewan ternak lainnya.
“Orang Arab menggunakan julukan yang menghina untuk menunjukkan orang Jawi itu, yakni farukha (jamak kata farkh, “ayam itik”) dan baqar, “hewan ternak”,” tulis Sejarawan Henry Chambert-Loir dalam Naik Haji di Masa Silam (2013).