12 Pinjol Alami Kekurangan Modal
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sebanyak 12 dari 97 perusahaan P2P lending belum mencapai ekuitas minimal Rp 7,5 miliar, sementara 4 perusahaan multifinance belum memenuhi batas ekuitas minimal Rp 100 miliar.
“Dua dari perusahaan tersebut sedang dalam proses modal disetor. OJK mendorong pemenuhan ekuitas minimum melalui injeksi modal, investor strategis, dan opsi pengembalian izin usaha,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2025, Kamis (29/5).
Pertumbuhan pembiayaan multifinance dan fintech P2P lending melambat per Maret 2025. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), piutang pembiayaan multifinance pada tiga bulan pertama tahun ini mencapai Rp 510,97 triliun, meningkat 4,6% year-on-year (yoy).
Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, peningkatan ini melambat sebesar 132 basis poin (bps).
“Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 4,6% yoy pada Maret 2025, sementara di Februari 2025 pertumbuhan mencapai 5,92% yoy,” ungkap Agusman.
Rasio pembiayaan bermasalah atau nonperforming financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,71% dan NPF net 0,8%.
Di sisi lain, outstanding pembiayaan fintech P2P lending juga menunjukkan perlambatan. Pada Maret 2025, pembiayaan P2P lending meningkat 28,72% yoy mencapai Rp 80,02 triliun.
Pada bulan sebelumnya, Februari 2025, pembiayaan P2P lending tumbuh 31,06% yoy.
Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) per Maret 2025 tercatat sebesar 2,77%, membaik dibandingkan tahun lalu yang berada di posisi 2,94%.
Agusman menyatakan bahwa dampak perlambatan ekonomi nasional pada kuartal pertama terhadap industri Pindar akan terus dipantau.
Namun demikian, fleksibilitas, digitalisasi, dan fokus pada segmen underserved membuat Pindar tetap memiliki potensi pertumbuhan positif pada kuartal mendatang, terutama dalam pembiayaan jangka pendek dan UMKM.
“OJK akan terus mengawasi agar pertumbuhan Pindar berjalan sehat dan berkelanjutan,” tutupnya.