Kabar Baik! Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Akan Mendapat Bantuan
Jakarta – Pemerintahan di bawah Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan BSU kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli. “BSU, serta bantuan-bantuan lainnya untuk mendukung daya beli sedang dipersiapkan,” ujar Airlangga kepada wartawan pada Jumat malam (23/5/2025).
Airlangga menjelaskan bahwa skema BSU ini akan meniru model pemberian bantuan saat pandemi Covid-19, namun nilainya akan lebih kecil dibandingkan bantuan pada masa tersebut.
Di tahun 2022, pemerintah pernah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja/buruh yang diberikan satu kali. “Pemberian subsidi upah ini mengikuti model saat Covid-19. Kali ini nilainya lebih kecil dari Rp 600 ribu,” tambahnya.
Pemerintah juga merencanakan lima paket insentif ekonomi lainnya bersamaan dengan BSU ini. Paket-paket tersebut meliputi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, dan diskon tarif listrik sebesar 50%.
Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menghitung anggaran untuk enam paket insentif ini. “Anggaran untuk BSU sudah tersedia dan saat ini dalam tahap finalisasi,” ujarnya.