Kapan Tarif Ojol Akan Dinaikkan 15%? Ini Penjelasan dari Kemenhub
Jakarta, PANGKEP NEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk menyesuaikan tarif ojek online (ojol) sebagai tanggapan atas keresahan para pengemudi. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Aan Suhanan, tarif ojol untuk kendaraan roda dua akan mengalami kenaikan antara 8% hingga 15%.
Namun, tidak semua wilayah akan mengalami kenaikan sebesar 15%, karena penyesuaian tarif ini akan mengikuti zona yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kami telah melakukan kajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, khususnya untuk roda dua. Kenaikannya bervariasi sesuai dengan zona yang telah ditetapkan, yaitu antara 8% dan 15%,” ujar Aan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).
Meski demikian, waktu penerapan penyesuaian tarif ini masih akan dikonsultasikan dengan empat aplikator dalam pertemuan final.
“Besok kami akan memanggil para aplikator. Pada dasarnya, kenaikan tarif ini sudah mendapat persetujuan dari mereka. Namun, untuk memastikan, kami akan memanggil kembali aplikator terkait penyesuaian tarif ini,” jelas Aan.
Alasan Kenaikan Tarif Ojol
Kenaikan tarif ojol ini merupakan respons pemerintah melalui Kemenhub atas demonstrasi yang dilakukan oleh pengemudi ojol pada 20 Mei lalu.
Para pengemudi menyoroti tingginya potongan jasa dari aplikator serta skema tarif rendah yang dianggap merugikan mereka.
Mereka juga memprotes layanan murah seperti aceng, slot, hemar, dan prioritas, serta menginginkan agar pemerintah dan aplikator menghapus layanan tersebut.
Kemenhub merasa perlu untuk mendengarkan kembali masukan dari sisi aplikator sehingga kebijakan ini dapat diterapkan dengan adil dan saling menguntungkan bagi pengemudi, aplikator, serta pelanggan.
Saat ini, tarif ojek online masih mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022, di mana tarif ditentukan berdasarkan tiga zona.
- Zona I mencakup Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali dengan tarif Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan tarif Rp2.600 hingga 2.700 per kilometer.
- Zona III mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua dengan tarif Rp2.100 hingga 2.600 per kilometer.