Kerugian Negara Rp 692,9 Miliar Akibat Kasus Korupsi Kredit Bank Sritex
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) beserta anak perusahaan di bawahnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditetapkan meliputi Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (2005-2022), DS yang menjabat sebagai pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten pada tahun 2020, serta ZM yang menjadi Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta di tahun yang sama.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa kredit yang diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten, dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. saat ini macet pada kategori lima. Aset perusahaan tidak dapat dieksekusi untuk menutupi kerugian negara sebab nilainya lebih rendah daripada jumlah pinjaman yang diberikan dan tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan.
PT Sri Rejeki Isman Tbk. telah dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang sesuai putusan nomor 2/PDT.SUS/homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
“Kerugian terhadap pembangunan negara akibat pemberian kredit tersebut mencapai Rp692.978.592.188 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 Triliun,” ujar Abdul Qohar.
Rincian kerugian adalah sebagai berikut:
- Bank Jateng: Rp395.663.215.800
- Bank BJB: Rp543.980.507.170
- Bank DKI: Rp149.785.018,57
- Bank sindikasi yang melibatkan Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI total mencapai Rp2,5 T.
“Selain kredit yang disebutkan, PT Sri Rejeki Isman Tbk. juga memperoleh kredit dari bank swasta yang berjumlah sekitar 20 bank. Saya tidak akan merincinya satu per satu karena terlalu banyak, sekitar 20 bank,” tambah Qohar.