Kejagung Beberkan Keterlibatan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi Laptop, Kerugian Negara Mencapai Rp1,9 Triliun
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengadakan konferensi pers mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang mengakibatkan kerugian anggaran negara sebesar Rp 9,3 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019 hingga 2023.
Dalam proses penyelidikan ini, Kejagung telah beberapa kali memanggil mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk memberikan keterangan, termasuk pemeriksaan yang berlangsung selama 9 jam pada hari ini, Selasa (15/7/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa dalam dua bulan terakhir, pihaknya telah memeriksa 80 saksi terkait kasus ini. Kejagung juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik dari berbagai lokasi.
Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan dan dianalisis sejauh ini, Kejagung menetapkan empat tersangka sebagai berikut:
- MUL (Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek)
- SW (Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek)
- IBA (Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek)
- JT (Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yang saat ini berada di luar negeri)
Berikut adalah peran masing-masing tersangka yang diungkap Kejagung:
- JS, sebagai Staf Khusus Mendikbudristek pada Agustus 2019, bersama dengan NAM selaku Mendikbudristek, membentuk grup WhatsApp untuk membahas program digitalisasi di Kemendikbudristek.
- JS menghubungi SW, MUL, IBA, dan turut serta dalam rapat Zoom untuk membahas pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan sistem Chrome OS.
- Antara Januari hingga April 2020, JS bertemu dengan pihak Google untuk membahas pengadaan Chrome OS, termasuk co-investment sebesar 30% dari Google untuk Kemendikbudristek.
- Pada Mei 2020, NAM memerintahkan pelaksanaan program 2020-2022 menggunakan Chrome OS, meskipun pengadaan belum dilakukan.
- IBA, sebagai konsultan teknologi, telah merencanakan penggunaan Chrome OS oleh NAM sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek. IBA memengaruhi tim teknis untuk memilih Chrome OS.
- Karena adanya arahan dari NAM terkait penggunaan Chrome OS, IBA menolak menandatangani kajian yang belum mencantumkan Chrome OS, sehingga dibuat kajian kedua.
- Pada 6 Juni 2020, tim teknis menyelesaikan kajian kedua untuk menggunakan Chrome OS.
- Pada 30 Juni 2020, SW menginstruksikan Bambang Walujo untuk menindaklanjuti perintah NAM dalam pengadaan Chrome OS melalui metode e-katalog.
- Bambang kemudian digantikan karena dinilai tidak mampu menyelesaikan tugas yang diberikan.
- SW memerintahkan Wahyu Riyadi membuat e-catalog sistem pengadaan sekolah dan menyusun juklak untuk pengadaan 2021-2022 dengan mengarahkan penggunaan produk Chrome OS.
- MUL menindaklanjuti perintah NAM untuk pengadaan Chrome OS ke pihak ketiga. Harnowo Santoso diarahkan untuk melakukan pengadaan TIK ke satu penyedia, Bhineka, dengan menggunakan Chrome OS.
- MUL menyusun petunjuk teknis SMA untuk pengadaan Chrome OS 2021-2022 sebagai tindak lanjut Permen 5/2021 yang diterbitkan NAM.
- Pengadaan TIK 2020-2022 bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000.
- Pengadaan Chrome OS berjumlah 1 juta unit diperintahkan NAM dengan menggunakan sistem Chrome OS. Namun, dilaporkan bahwa guru dan siswa mengalami kesulitan dalam penggunaannya.
“Akibat dari tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar 1,9 triliun. Alat bukti telah cukup terhadap keempat tersangka malam ini,” kata Abdul.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fab/fab)