Kelas 1,2,3 Dihapus, Ini Iuran BPJS Kesehatan per 3 Mei 2025
Jakarta, PANGKEP NEWS – Pada tahun ini, sistem kelas dalam BPJS Kesehatan yang terkait dengan jaminan kesehatan masyarakat akan mengalami perubahan. Mulai Juli 2025, kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Meski KRIS akan diimplementasikan, pemerintah belum menetapkan apakah ada kenaikan iuran. Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama karena belum ada perubahan dalam landasan hukumnya, yaitu masih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan, “Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ujar Sabtu (3/5/2024).
Dalam laman BPJS Kesehatan, tarif iuran yang berlaku saat ini belum berubah. Iuran tersebut dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN, seperti ASN, pekerja penerima upah, dan pekerja bukan penerima upah.
Menurut BPJS Kesehatan, iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas III. Selama Juli – Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500, sementara Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai subsidi.
Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III adalah Rp 35.000, dengan pemerintah masih memberikan subsidi Rp 7.000. Peserta kelas II membayar Rp 100.000 per bulan untuk ruang perawatan Kelas II, dan peserta kelas I membayar Rp 150.000 per bulan untuk layanan Kelas I.
Iuran bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri adalah 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Bagi pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, iuran juga 5% dari gaji bulanan, dengan ketentuan yang sama.
Untuk keluarga tambahan, yakni anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua, iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Sementara itu, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran ditanggung oleh pemerintah.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Prof. Ghufron menyatakan, “Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” menekankan bahwa iuran yang sama memberatkan bagi yang kurang mampu, tetapi tidak bagi yang lebih mampu. Konsep gotong royong tetap diutamakan dalam jaminan kesehatan BPJS.
Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3
Perbedaan antara kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulan. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan menurut kelasnya:
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.
Fasilitas Rawat Inap
BPJS Kesehatan Kelas 1: Peserta kelas 1 mendapatkan ruang rawat inap untuk 2-4 orang. Jika menginginkan ruang VIP, pasien harus membayar tambahan biaya di luar tanggungan BPJS.
BPJS Kesehatan Kelas 2: Peserta kelas 2 mendapat ruang rawat inap untuk 3-5 orang. Peserta dapat pindah ke ruang kelas lebih tinggi atau VIP dengan membayar biaya tambahan.
BPJS Kesehatan Kelas 3: Peserta kelas 3 mendapat ruang rawat inap untuk 4-6 orang. Jika penuh, faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang tersedia.
Manfaat Kacamata
Perbedaan berikutnya adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023:
- Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
- Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
- Hak rawat kelas 1: Rp 330.000
Subsidi kacamata sudah meningkat 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi untuk kelas 3 adalah Rp 150.000, kelas 2 Rp 200.000, dan kelas 1 Rp 300.000.
BPJS Kesehatan menetapkan bahwa pembelian kacamata dengan kartu BPJS hanya dapat dilakukan setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Pembelian di luar ketentuan ini harus ditanggung sendiri oleh peserta.