Jakarta – Penggantian Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan akan menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3 digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, hingga kini, kebijakan tersebut belum diimplementasikan secara resmi.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pelaksanaan KRIS seharusnya dimulai pada 30 Juni 2025 untuk peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, Perpres ini juga menetapkan bahwa pemerintah harus menetapkan manfaat, tarif, dan iuran baru BPJS Kesehatan paling lambat 1 Juli 2025.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa pembahasan KRIS masih berlangsung di tingkat Kementerian Perekonomian. Ia menambahkan, “Kita sedang bahas di levelnya Menko,” saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat pada 30 Mei 2025 di Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan mengusulkan agar implementasi KRIS ditunda hingga 31 Desember 2025. Hal ini disebabkan karena baru 1.436 rumah sakit, atau 57,28% dari target 2.554 rumah sakit, yang memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS.
Dalam masa transisi ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Skema iuran terbagi dalam beberapa kategori:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) dari Lembaga Pemerintahan seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri membayar 5% dari gaji per bulan, dengan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta juga membayar 5% dari gaji per bulan dengan skema yang sama.
- Iuran untuk keluarga tambahan PPU sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
- Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) memiliki perhitungan sendiri, dengan iuran berbeda tergantung kelas layanan.
Untuk kelas III, iuran per bulan adalah Rp 42.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000. Kelas II dikenakan iuran Rp 100.000 per bulan, dan kelas I Rp 150.000 per bulan. Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Iuran wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan, tanpa denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016. Denda dikenakan jika dalam 45 hari setelah reaktivasi kepesertaan, peserta menerima layanan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, denda layanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan bulan tertunggak, maksimal 12 bulan atau Rp 30.000.000. Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.