Jakarta – Pemerintah Siapkan Skema JKN Baru
Pemerintah akan mengimplementasikan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru pada tahun ini. Perubahan ini mencakup penghapusan sistem kelas pada BPJS Kesehatan.
Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sebagai penggantinya, akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama. Jadi, berapa iuran per 17 Juni 2025?
Dalam hal implementasi KRIS, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kenaikan iuran. Tarif iuran BPJS Kesehatan masih berdasarkan peraturan yang ada, yaitu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan, “Sampai sekarang belum ada peraturan atau kebijakan baru yang menetapkan tarif atau kelas.” Hal ini dikatakan dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Situs BPJS Kesehatan masih menunjukkan tarif iuran yang sama. Iuran ini dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
Dikutip dari PANGKEP NEWS, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta peserta bukan pekerja adalah Rp 42.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang Kelas III. Dari Juli hingga Desember 2020, peserta kelas III membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 dibayar pemerintah sebagai bantuan.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000, dengan pemerintah memberikan bantuan Rp 7.000. Iuran untuk Kelas II adalah Rp 100.000, dan Kelas I Rp 150.000 per bulan.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di lembaga pemerintah, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Untuk pekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta, ketentuan serupa berlaku, yaitu 5% dari gaji, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Iuran keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah 1% dari gaji atau upah per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran dibayar oleh pemerintah.
Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan ahli waris mereka sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Ghufron menekankan bahwa jika iuran sama untuk semua, bagi orang miskin bisa menyulitkan, meski bagi yang kaya tidak memberatkan. Ia kembali menegaskan bahwa BPJS Kesehatan menerapkan prinsip gotong royong.
Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan
Perbedaan antara kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan dapat dilihat dari besaran iuran bulanan. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut adalah rincian iuran per kelas:
- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Untuk pembayaran iuran, peserta dapat melakukannya di kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, ataupun minimarket.
Fasilitas Rawat Inap
- Kelas 1:
Peserta kelas 1 mendapatkan ruang rawat inap yang bisa menampung 2-4 orang. Jika diinginkan, pasien dapat mengajukan pindah ke ruang VIP dengan biaya tambahan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
- Kelas 2:
Peserta kelas 2 mendapatkan ruang rawat inap yang bisa menampung 3-5 orang. Pindah ke kelas yang lebih tinggi juga memungkinkan dengan biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
- Kelas 3:
Peserta kelas 3 mendapatkan ruang rawat inap yang menampung 4-6 orang. Jika penuh, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang masih tersedia.
Manfaat Kacamata
Perbedaan lainnya adalah subsidi untuk kacamata. Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:
- Kelas 3: Rp 165.000
- Kelas 2: Rp 220.000
- Kelas 1: Rp 330.000
Subsidi ini telah meningkat 10% dibandingkan sebelumnya. Pembelian kacamata dengan subsidi ini diatur untuk setiap dua tahun sekali per peserta.