Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Iuran Berlaku per 26 April 2025
Jakarta, PANGKEP NEWS – Pemerintah bersiap untuk mereformasi sistem kelas dalam BPJS Kesehatan yang terkait dengan jaminan kesehatan masyarakat, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pada tahun ini.
Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun akan ada perubahan dalam sistem kelas rawat, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih tetap.
Dalam kaitannya dengan pengenalan KRIS ini, pemerintah belum dapat memastikan adanya peningkatan tarif iuran. Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan tidak berubah karena landasan hukumnya masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Menelisik situs BPJS Kesehatan, tarif iuran yang lama masih terpampang dan belum mengalami perubahan. Iuran ini dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
Menurut informasi dari BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta peserta bukan pekerja adalah Rp. 42.000 per orang per bulan dengan pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, dari Juli hingga Desember 2020, peserta membayar Rp. 25.500, sisanya Rp. 16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta dengan fasilitas ruang perawatan kelas III menjadi Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Peserta kelas II membayar Rp. 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan Rp. 150.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, adalah 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan rincian: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Sementara itu, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta adalah 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan rincian: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% oleh Peserta.
Iuran juga berlaku untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah, yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah. Sedangkan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan adalah 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Prof Ghufron menyatakan bahwa jika iuran sama antara yang miskin dan kaya, misalnya Rp 70.000, itu bertentangan dengan prinsip kesejahteraan sosial. Ia menekankan bahwa jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menganut konsep gotong royong.
Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Perbedaan antara kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dapat dilihat dari besaran iuran bulanan. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini adalah rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya: Kelas 1: Rp 150.000 per bulan, Kelas 2: Rp 100.000 per bulan, Kelas 3: Rp 35.000 per bulan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.
Fasilitas Rawat Inap
BPJS Kesehatan Kelas 1: Peserta mendapatkan ruang rawat inap untuk 2-4 orang. Apabila diperlukan, pasien dapat mengajukan pindah ke ruang VIP, namun harus membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 2: Peserta mendapatkan ruang rawat inap untuk 3-5 orang. Peserta bisa mengajukan pindah kamar ke kelas lebih tinggi seperti kelas 1 atau VIP, asalkan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 3: Peserta mendapatkan ruang rawat inap untuk 4-6 orang. Jika ruang rawat kelas 3 penuh, fasilitas kesehatan dapat merujuk pasien ke fasilitas lain yang masih tersedia.
Manfaat Kacamata
Perbedaan lain antara kelas 1, 2, dan 3 BPJS adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023. Berikut rinciannya: Hak rawat kelas 3: Rp 165.000, Hak rawat kelas 2: Rp 220.000, Hak rawat kelas 1: Rp 330.000.
Subsidi kacamata tersebut mengalami kenaikan 10% di tiap kelas. Sebelumnya, subsidi kelas 3 adalah Rp 150.000, kelas 2 Rp 200.000, dan kelas 1 Rp 300.000.
BPJS Kesehatan menetapkan bahwa setiap peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata setiap dua tahun sekali. Pembelian di luar ketentuan ini menjadi tanggungan peserta sendiri.