Posted On April 18, 2025

Penghapusan Kelas BPJS 1, 2, dan 3: Skema Iuran dan Sistem Terbaru

Bima Aditya 0 comments
BERITA PANGKEP >> Berita >> Penghapusan Kelas BPJS 1, 2, dan 3: Skema Iuran dan Sistem Terbaru
kelas bpjs 1 2 dan 3 akan dihapus ini skema iuran dan sistem barunya

Kelas BPJS 1, 2, dan 3 Akan Dihapus, Ini Skema Iuran dan Sistem Barunya

Jakarta, PANGKEP NEWS – Pemerintah berencana untuk menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai tahun 2025. Sebagai penggantinya, akan diberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menyediakan layanan rawat inap yang setara bagi semua peserta.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap sejak 2025, dengan target operasional penuh pada 30 Juni 2025.

“Penerapan BPJS KRIS seharusnya dimulai pada tahun ini, namun dilakukan bertahap selama dua tahun,” ujar Budi, seperti yang dikutip pada hari Jumat (18/4/2025).

Bagaimana Skema Iurannya?

Meskipun ada perubahan sistem kelas, Budi menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan besar dalam sistem BPJS KRIS. “Tarifnya belum dipastikan, namun seharusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” jelasnya.

Selama masa transisi, besaran iuran masih berpatokan pada aturan yang berlaku sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 dan mulai 1 Juli 2026 tidak akan ada denda keterlambatan, kecuali jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah statusnya diaktifkan kembali.

Rincian Skema Iuran Saat Ini:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah:

Iuran sebesar 5% dari gaji, dengan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. PPU BUMN/BUMD/Swasta:

Skema iuran sama, 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta).

4. Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4, ayah/ibu, mertua):

Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.

5. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja:

Rp 42.000 (Kelas III), Rp 100.000 (Kelas II), Rp 150.000 (Kelas I). Catatan: Pembayaran ini berlaku per orang dan per bulan. Pemerintah sempat memberikan subsidi sebagian untuk peserta kelas III.

6. Veteran & Perintis Kemerdekaan:

5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

BPJS + Asuransi Swasta: Skema untuk Peserta Mampu

Hal yang menarik dalam skema KRIS adalah peserta yang mampu dan ingin mendapatkan fasilitas premium seperti kamar VIP harus menggunakan kombinasi BPJS dan asuransi swasta. Hal ini dilakukan untuk menjaga prinsip asuransi sosial berbasis gotong royong.

“Yang kaya tidak boleh membayar lebih untuk meminta layanan lebih. Jika menginginkan layanan lebih, gunakan asuransi swasta yang terintegrasi,” jelas Budi.

Mekanisme ini telah disiapkan bersama OJK dan BPJS Kesehatan. Nantinya, peserta hanya perlu membayar premi kepada asuransi swasta, yang kemudian akan mengalokasikan porsi tertentu ke BPJS Kesehatan secara otomatis. “Agar peserta tidak bingung dan BPJS tidak repot menagih,” tambahnya.

Related Post

Demonstrasi Buruh Menyemut di Depan Gedung DPR

Demonstrasi Buruh Menyemut di Depan Gedung DPRDi samping kegiatan di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat,…

BRI Peduli Ini Sekolahku: Komitmen untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

BRI Peduli Ini Sekolahku: Komitmen untuk Meningkatkan Kualitas PendidikanJakarta, PANGKEP NEWS - Pendidikan adalah salah satu…

Modus Penipuan Baru dengan Video Call: Mengenali Deepfake

Modus Penipuan Baru dengan Video Call: Mengenali DeepfakeJakarta, PANGKEP NEWS - Penipuan menggunakan teknologi deepfake…