Kemendag Temukan Beras Oplosan di 62 Lokasi, Hasilnya Mengejutkan
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mengungkapkan penemuan mengejutkan dari hasil pemeriksaan produk beras di 62 kabupaten/kota.
Dari 10 merek beras kemasan premium yang diperiksa hingga akhir Maret 2025, hanya satu merek yang memenuhi standar kualitas.
Dalam pernyataan resmi, Ditjen PKTN menyatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap 98 jenis produk beras yang beredar di wilayah masing-masing. Hasilnya mengungkapkan 30 produk beras yang ditolak karena kuantitasnya tidak memenuhi ketentuan.
“Sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan, telah dilakukan pemberian sanksi administratif,” demikian laporan resmi Ditjen PKTN yang diterima PANGKEP NEWS, dikutip Selasa (15/7/2025).
Selain pemberian sanksi, pemerintah juga melakukan pembinaan kepada pelaku usaha pengemas beras. “Pembinaan dilakukan secara daring pada tanggal 17 April 2025 kepada pelaku usaha yang berada di bawah pembinaan Perpadi,” jelasnya.
Pelaku usaha diwajibkan menindaklanjuti pembinaan tersebut dalam waktu 30 hari sejak sanksi diterapkan. Mereka diminta membuat surat pernyataan pemenuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan, serta melakukan kalibrasi ulang timbangan yang digunakan untuk kendali mutu di perusahaan.
Lebih lanjut, pada bulan April 2025, Ditjen PKTN kembali melakukan pembelian sampel beras sebanyak 35 kemasan, terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 kemasan 2,5 kg dari 10 merek berbeda.
Namun hasilnya mengecewakan. “Dari hasil pemeriksaan kualitas terhadap 10 merek beras premium yang dianalisis, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan kualitas beras premium, sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan,” jelas laporan tersebut.
Atas pelanggaran itu, sembilan merek yang tak memenuhi kualitas dikenai sanksi administratif berupa surat teguran.
Adapun dari sisi pelabelan, dari total 35 sampel beras kemasan, 29 sampel mencantumkan nomor pendaftaran dan kelas kualitas sebagai premium, 1 sampel tidak memiliki nomor pendaftaran dan merupakan beras khusus, dan 5 sampel lainnya tidak memiliki nomor pendaftaran dan tidak jelas kelas kualitasnya.