Pembicaraan Kemenhub dan Perusahaan Soal Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Kapan Akan Naik?
Jakarta, PANGKEP NEWS – Harga tiket pesawat kembali menjadi perhatian publik. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, menyampaikan keluhan masyarakat mengenai harga tiket pesawat yang masih terbilang tinggi.
Pemerintah menunjukkan kemungkinan adanya perubahan pada harga tiket pesawat. Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Di dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, mengungkapkan bahwa ada pertimbangan untuk mengubah regulasi terkait harga tiket pesawat. Evaluasi terhadap elemen harga tiket sedang berlangsung, mengikuti masukan dari pertemuan sebelumnya.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mengevaluasi tarif angkutan udara dengan memperhatikan beberapa aspek. Kenaikan komponen maintenance dan biaya cadangan pemeliharaan (maintenance reserve) menyebabkan maskapai memerlukan biaya yang lebih besar untuk reaktivasi pesawat,” ungkap Lukman, pada Jumat (23/5/2025).
Lukman menambahkan bahwa maskapai juga harus bersaing untuk memenuhi permintaan yang meningkat setelah pandemi Covid-19, serta dampak dari gangguan pada ekosistem suku cadang global.
Belum lagi masalah lain seperti kerusakan mesin, kenaikan harga kontrak, dan peningkatan nilai tukar dolar AS.
Menurut Lukman, ada perubahan aturan pencatatan akuntansi yang menyebabkan penurunan pada biaya sewa pesawat. Perubahan tersebut terkait Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 73/2020.
“Perubahan ini menyebabkan pencatatan biaya sewa pesawat menjadi penyusutan serta restrukturisasi utang sewa pesawat pascapandemi Covid-19,” jelas Lukman.
Maskapai selama ini berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 106 Tahun 2019 terkait tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
“Ada usulan perubahan kebijakan terkait tarif angkutan udara, yaitu perubahan Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dan Kepmenhub Nomor 106 Tahun 2019, karena ada perubahan formulasi perhitungan tarif yang mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh, serta perubahan besaran tarif batas atas dan batas bawah,” ujar Lukman.
Penyesuaian Tarif Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sangat diperlukan, terutama untuk rute jarak pendek.
“Diferensiasi tarif untuk kelompok layanan (full service, medium, dan no frills) hanya diterapkan pada pesawat jet, tidak lagi berlaku untuk pesawat propeller. Ini untuk mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeller yang sering digunakan untuk konektivitas di daerah,” tambah Lukman.
Selain itu, penyesuaian Tarif Batas Bawah dari Tarif Batas Atas (TBA) dilakukan untuk menghindari tarif predatoris dan mendorong persaingan usaha yang sehat.
Tarif Tidak Hanya Memperhitungkan Jarak
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Panjaitan, memaparkan tiga tantangan utama yang dihadapi maskapai di Indonesia.
Pertama, sejak penetapan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat pada 2019, struktur biaya maskapai telah mengalami perubahan signifikan, terutama terkait kenaikan harga avtur dan biaya perawatan pesawat.
Kedua, perubahan signifikan pada nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Sejak 2019, terjadi kenaikan kurs sekitar 14-15%, yang menambah tekanan pada margin keuntungan yang sudah tipis.
Ketiga, masalah margin yang ketat memberikan beban berat bagi maskapai akibat penurunan seat load factor (SLF) secara global sebesar 3-5% saat kondisi ekonomi tidak stabil. Ini membuat margin profitabilitas menjadi negatif.
Wamildan menjelaskan peningkatan biaya penerbangan pada rute Cengkareng-Denpasar. Dari Rp194 juta per penerbangan di 2019 menjadi Rp269 juta di 2025, ada kenaikan biaya sebesar 38%.
“Ada peningkatan Rp31 juta dari sisi MRO atau maintenance, repair, dan overhaul. Biaya bahan bakar juga meningkat, dan tarif sewa pesawat bisa dinegosiasikan karena Garuda Indonesia melewati restrukturisasi, ditambah pertumbuhan upah minimum sebesar 35% sejak 2019,” jelasnya.
Biaya lain seperti pemasaran dan bunga juga mengalami kenaikan.
Proses Finalisasi
Wamildan mengatakan bahwa perubahan komponen biasa sebesar 5% akan berdampak pada margin maskapai.
Oleh karena itu, Wamildan menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub terkait penyesuaian TBA tiket pesawat.
“Kami dari pihak maskapai mengusulkan, dan saat ini masih dalam proses finalisasi, untuk penyesuaian TBA. Besarannya akan menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Ditjen Perhubungan Udara,” katanya.
“Perhitungannya, yang sebelumnya berdasarkan jarak, sekarang disepakati untuk memperhitungkan juga block hour atau durasi penerbangan,” tambah Wamildan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, menekankan perlunya pembenahan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan penerbangan masyarakat.
“Masyarakat masih mengeluhkan harga tiket yang tinggi, keterlambatan penerbangan, serta tingginya airport tax. Ini perlu segera diperbaiki melalui peningkatan sistem layanan dan manajemen penerbangan,” ujar Ridwan.