Kemenkes Bekukan STR Dokter Obgyn di Garut Terkait Dugaan Pelecehan
Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunda surat tanda registrasi (STR) seorang dokter spesialis obgyn di Garut yang dicurigai melakukan pelecehan terhadap pasien saat melakukan USG. Dengan penangguhan ini, dokter tersebut tidak dapat melanjutkan praktiknya sementara waktu.
Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI, menyatakan bahwa penangguhan ini akan berlaku hingga penyelidikan selesai.
Aji juga menjelaskan bahwa langkah Kemenkes ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa.
‘Kemenkes RI sudah berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara STR dokter tersebut, sambil menunggu informasi lebih lanjut,’ kata Aji kepada wartawan, Selasa (15/4).
Aji belum menjelaskan durasi pasti penangguhan ini dan sanksi apa yang mungkin akan diberikan jika dokter tersebut terbukti bersalah.
Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Prof Dr dr Yudi Mulyana Hidayat, SpOG, memastikan kasus ini sudah terjadi pada tahun 2024. POGI dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang setempat bersama Dinas Kesehatan sudah menelusuri laporan terkait.
POGI akan melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap dokter tersebut sambil menyelidiki jenis pelanggaran yang dilakukan. POGI menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran etika dan disiplin profesi.
‘PP POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang atas bentuk pelanggaran yang dilakukan. Jika ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu memberikan sanksi tegas dari organisasi profesi,’ kata Prof Yudi saat dihubungi, Selasa (15/4).
‘Kami sedang mempelajari pelanggaran yang dilakukan,’ lanjutnya.
Laporan pelecehan ini awalnya tersebar melalui rekaman CCTV di salah satu klinik di Garut, di mana terlihat dokter tersebut melakukan USG pada seorang ibu hamil.
Narasi yang muncul adalah modus dokter obgyn menawarkan USG gratis kepada pasien melalui kontak pribadi, sehingga proses administrasi di klinik bisa dihindari. Pelecehan ini dilaporkan terjadi tanpa kehadiran bidan atau tenaga kesehatan lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Garut, Leli Yuliani, juga membenarkan kejadian pelecehan ini terjadi pada tahun 2024.