Kepala BNN dan Menteri HAM Diskusikan Legalisasi Tanaman Ganja dan Kratom
Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom dan timnya mengunjungi Kementerian Hak Asasi Manusia di Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (15/4), untuk membicarakan penegakan hukum yang berlandaskan HAM.
Topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut mencakup legislasi tanaman ganja dan kratom.
“Kami juga membicarakan isu-isu penting yang relevan saat ini seperti legalisasi ganja dan kratom,” jelas Marthinus di Kantor Kementerian HAM.
Marthinus menjelaskan bahwa diskusi ini penting karena ada sejumlah kalangan yang mengaitkan legalisasi ganja dan kratom dengan hak asasi manusia. Lebih-lebih, beberapa negara lain sudah melegalkan kedua tanaman ini untuk tujuan medis.
“Saya ingin mengetahui pandangan Pak Menteri tentang isu-isu yang kami bicarakan terkait hak asasi manusia,” ujar Marthinus.
Marthinus, yang berasal dari Maluku dan memiliki pengalaman bertugas di Densus 88 Antiteror Polri, menekankan pentingnya penelitian terhadap kedua tanaman tersebut.
“Kita tidak membuka peluang, tetapi terus melakukan penelitian, terutama karena isu legalisasi ganja dan kratom menjadi perhatian utama saat ini,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan pandangan kementeriannya mengenai tanaman ganja dan kratom.
“Sikap kami terhadap kedua jenis tanaman tersebut tegas, kami menolak segala hal yang mengancam integritas nasional, moral, dan mentalitas bangsa. Ini sesuai dengan hukum konstitusi dan hak asasi manusia internasional,” kata Pigai.
Saat ini, ganja dikategorikan sebagai narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ganja telah diatur dalam Undang-undang Narkotika sebagai salah satu jenis opium dan candu yang mengancam, jadi kami juga harus melarangnya,” tambah Pigai.
Meskipun demikian, Pigai menegaskan bahwa prinsip dan nilai hak asasi manusia akan menjadi fokus utama dalam revisi UU Narkotika.
“Adapun kratom, pemerintah harus mengeluarkan peraturan yang jelas tentang klasifikasi kratom. Kami menunggu karena penelitian menunjukkan adanya kandungan narkotika dalam kratom,” ujar Pigai.
“Jika sudah jelas, maka Kementerian HAM tidak akan ragu untuk melarang,” tutupnya.