Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia
Komisi II DPR akan mengadakan revisi terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahun ini.
Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, mengungkapkan bahwa DPR diminta untuk fokus pada pembahasan revisi UU ASN, sementara revisi UU Pemilu diserahkan kepada Badan Legislasi. Namun, dia tidak merinci siapa yang memberikan arahan tersebut.
“Kami di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, maafkan saya, karena tahun ini, dalam prolegnas, kami diminta untuk mengubah UU ASN,” kata Arse kepada wartawan, Selasa (15/4).
Namun, Arse menolak wacana revisi UU ASN yang hanya mengubah satu pasal terkait wewenang pengangkatan hingga pemberhentian pimpinan ASN.
Dia berpendapat bahwa rencana revisi UU ASN bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang diatur dalam undang-undang dasar. Apalagi, kata dia, UU ASN baru saja direvisi dan disahkan pada tahun 2023 lalu.
“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya tidak hafal isinya, tapi intinya terkait pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama, hingga pimpinan tinggi madya yang akan ditarik ke presiden,” jelas Arse.
“Saya tidak tahu mengapa bisa demikian, ini mengabaikan negara kesatuan yang didesentralisasikan, mengabaikan otonomi yang seluas-luasnya sebagaimana dinyatakan dalam UUD, termasuk mengabaikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian,” tambahnya.
Pasal 29 UU ASN mengatur bahwa presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi kepada empat pihak.
Keempat pihak tersebut adalah; menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati/walikota di kabupaten/kota.