Jakarta, PANGKEP NEWS
Pengelolaan perusahaan yang baik, atau yang dikenal sebagai Good Corporate Governance (GCG), memiliki peran penting dalam industri jasa keuangan, terutama bagi perusahaan reasuransi.
Reasuransi merupakan entitas yang menyediakan perlindungan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya. Dengan kata lain, mereka mengambil sebagian risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perusahaan reasuransi harus sangat teliti dalam mengelola premi yang diperoleh dari perusahaan asuransi.
Menurut Kocu A. Hutagalung, Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia, baik perusahaan reasuransi domestik maupun internasional memiliki karakteristik yang serupa, terutama dalam hal sumber premi dari perusahaan asuransi.
Perusahaan reasuransi dalam negeri bertekad untuk menjaga keseimbangan perolehan premi berdasarkan risiko.
“Karakteristiknya sama dengan pasar di mana pun di dunia. Untuk bisnis seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi kredit, rata-rata kami menahan 80 hingga 85 persen. Namun, untuk asuransi properti, penerbangan, pengangkutan laut, dan energi, kami menahan sekitar 30 persen. Dan ini adalah tipikal di mana pun,” jelasnya dalam acara Insurance Forum “Strategi Menghadapi Lonjakan Klaim Asuransi Nasional”, Senin, (14/7/2025).
Dia menilai bahwa kualitas risiko perusahaan reasuransi saat ini sudah cukup baik, namun masih perlu ditingkatkan. Terlebih lagi, situasi geopolitik dunia yang saat ini tidak stabil dapat mempengaruhi ekonomi domestik.
Oleh karena itu, perusahaan reasuransi harus berkomitmen untuk menjaga tingkat Risk Based Capital (RBC) sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan tingkat RBC yang memadai, perusahaan reasuransi dapat menangani risiko yang dihadapinya, termasuk risiko asuransi dan investasi. Batas minimum RBC yang ditetapkan oleh OJK untuk perusahaan reasuransi di Indonesia saat ini adalah 120%.
“Dari sisi regulasi, sudah memadai untuk mengukur hal tersebut, tetapi saya melihat bahwa kualitas risiko perlu ditingkatkan. Di negara-negara maju, regulasi manajemen risiko untuk reasuransi lebih ketat dibandingkan dengan regulasi untuk perusahaan asuransi. Misalnya, batasan bagi perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham lebih tinggi RBC-nya daripada perusahaan asuransi. RBC 150% baru boleh membagikan dividen. Sementara untuk perusahaan reasuransi, RBC 180 sampai 200 baru boleh membagikan dividen,” terangnya.