Konsesi Diperbolehkan, Namun Keadilan dan Kemanusiaan Harus Dijunjung Tinggi
Catatan: Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan Redaksi PANGKEP NEWS.
“Kemerdekaan hanyalah syarat untuk bisa berdiri di atas kaki sendiri,” demikian kata Mohammad Hatta, salah satu proklamator kemerdekaan Indonesia.
Pernyataan tersebut mengingatkan kita bahwa bangsa yang merdeka secara politik belum sepenuhnya mencapai kedaulatan sejati. Kedaulatan ini terwujud ketika rakyat bisa mengelola, mengembangkan, dan menikmati hasil dari kekayaan alam serta pengetahuan di tanah mereka sendiri.
Dalam konteks energi dan sumber daya hari ini, pertanyaan utama bukan semata tentang siapa yang menambang atau membangun, tetapi apakah rakyat ikut serta dalam proses tersebut? Apakah pengetahuan dibagikan, teknologi diakses, dan generasi muda dididik?
Ketika masyarakat mendengar bahwa suatu negara menyerahkan pengelolaan aset seperti tambang, pelabuhan, atau jaringan listrik kepada pihak asing, sering muncul reaksi emosional. Banyak yang menganggapnya sebagai hilangnya kedaulatan atau bahkan tanda kebangkrutan negara.
Namun, konsesi sebenarnya bukanlah bentuk kekalahan. Dalam kebijakan publik modern, konsesi dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional yang efektif, selama dirancang dengan prinsip keadilan dan nilai kemanusiaan.
Prinsip-prinsip ini telah lama diintegrasikan dalam Pancasila, terutama sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan sila kedua yang menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kedaulatan energi yang ideal tidak lagi diukur dari kepemilikan fisik aset saja, melainkan dari seberapa besar rakyat dapat menikmati manfaatnya.
Sebuah tambang tidak harus sepenuhnya dikuasai oleh negara untuk menjadi alat pembangunan bangsa, jika kontraknya mencakup alih teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, keterlibatan akademisi dan pelaku industri lokal, serta jaminan keterbukaan informasi yang bisa diaudit publik. Inilah pentingnya keadilan pengetahuan: hak rakyat untuk mengetahui, terlibat, dan maju bersama.
Negara-negara seperti Jepang dan China tidak menunggu sempurna untuk membangun infrastruktur besar. Mereka membangunnya sambil belajar. Justru di tengah keterbatasan, keberanian untuk menuntut ilmu dan menguasai teknologi menjadi kekuatan utama mereka.
Sudah saatnya Indonesia belajar dari pengalaman tersebut: bahwa kunci kedaulatan bukan hanya menjaga aset tetap di dalam negeri, tetapi memastikan bahwa setiap proyek yang dibangun melibatkan peningkatan kecerdasan nasional.
Bangkrut bukan hanya berarti gagal melunasi utang. Bangkrut adalah ketika kita berhenti belajar, berhenti menuntut alih ilmu, dan hanya puas menjadi operator di tanah sendiri.
Kita baru benar-benar merdeka jika kita mampu berdiri di atas kekayaan alam kita sendiri, dengan penguasaan pengetahuan yang menopang pengelolaannya. Dalam dunia yang semakin terbuka dan kompetitif, investasi asing memang tak terhindarkan.
Namun, nilai yang harus dijunjung tetap sama: keadilan bagi seluruh rakyat. Konsesi boleh ada, tetapi masa depan bangsa tidak boleh dikorbankan. Sebuah kontrak energi atau tambang bukan sekadar dokumen ekonomi, melainkan perjanjian moral antara negara, rakyat, dan masa depan.
Pancasila tidak cukup dijaga dalam pidato atau seremoni. Ia harus hadir dalam setiap keputusan strategis yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Dalam kebijakan energi, Pancasila harus menjadi panduan, agar keadilan dan kemanusiaan tidak tergerus oleh ambisi jangka pendek.