KPK Sita Dokumen Surat Keputusan Saat Geledah Kantor KONI Jatim, Termasuk Terkait PON 2021
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Ketua KONI Jatim, Muhammad Nabil, mengonfirmasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantornya yang berlokasi di Jalan Kertajaya Indah Timur IV /5, Manyar Sabrangan, Surabaya, pada Selasa (15/4).
Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai 15.50 WIB tersebut menyita sejumlah dokumen penting.
Nabil menjelaskan bahwa penggeledahan oleh KPK ini berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
“Objeknya berkaitan dengan penggunaan dana hibah atas nama Pak Kusnadi dan beberapa orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka, saya tidak hafal,” ungkap Nabil.
Nabil menyebutkan bahwa selama penggeledahan yang berlangsung tujuh jam, KPK memeriksa empat orang, termasuk sekretaris umum, bendahara, dan dua staf.
Penyidik juga memeriksa serta menyita dokumen-dokumen dari periode 2017 hingga 2022.
“Sudah dilakukan pemeriksaan dan beberapa dokumen telah dibawa, mulai dari tahun 2017 sampai 2022. Beberapa dokumen masuk dalam periode saya, tahun 2022, namun sebagian besar adalah dokumen dari tahun 2017 hingga awal 2022,” jelasnya.
Dokumen yang disita meliputi Surat Keputusan (SK) saat Covid-19, SK penggunaan dana, SK pengurus, serta permohonan dana hibah untuk PON Papua tahun 2021.