KPK Tangkap 2 Tersangka Terkait Korupsi Tol Trans Sumatera
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua individu yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan lahan di proyek Jalan Tol Trans Sumatera untuk anggaran 2018-2020, pada Rabu (6/8/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, serta Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 205,14 miliar.
“Para tersangka adalah Saudara Direktur Utama PT Hutama Karya dan Saudara RS, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, sebagai ketua tim pengadaan lahan,” ujar Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, dalam pernyataannya.
“Kerugian negara yang muncul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar,” tambahnya.
Asep menjelaskan, kedua orang tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai Rabu (6/8/2025) hingga 25 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni Iskandar Zulkarnaen (IZ) yang merupakan pemilik PT STJ. Namun, kasusnya dihentikan karena ia telah meninggal dunia. PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Diketahui, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero) untuk tahun anggaran 2018-2020.
(wia)