KPK Amankan Motor Royal Enfield, Kapan Ridwan Kamil Diperiksa?
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sepeda motor Royal Enfield yang dimiliki oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyelidikan kasus penggelembungan dana iklan bank daerah.
Badan antikorupsi ini berencana untuk memeriksa tokoh yang dikenal dengan sebutan Kang Emil.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihaknya saat ini sedang memanggil saksi lain untuk melengkapi bukti dalam dugaan korupsi terkait pengadaan iklan tersebut.
“Terakhir, Saudara RK akan dipanggil untuk mengonfirmasi keterangan-keterangan saksi yang telah diundang sebelumnya,” ujar Tessa dalam pernyataannya, Rabu (16/4).
KPK juga telah menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil. Namun, kendaraan tersebut masih dipinjampakaikan kepada Ridwan Kamil.
“Jadi, belum ada pemindahan ke Rubasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara),” tambah Tessa.
Ketika ditanya apakah motor tersebut dibeli dari hasil korupsi, Tessa menolak memberikan kesimpulan. Namun, ia memastikan bahwa setiap penyitaan yang dilakukan terkait dengan kasus yang ditangani.
“Kendaraan tersebut bisa jadi merupakan bagian dari proses korupsi yang terjadi, mungkin sebagai sarana atau dibeli dengan hasil dari tindak pidana. Penyitaan aset kendaraan ini, termasuk kendaraan dan aset lainnya, dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset yang nantinya akan berujung pada penggantian uang,” jelasnya. (tan/pangkepnews)