Kpopers Mengeluh Konser Day6 Berantakan, Kemendag Memanggil Mecimapro
Jakarta, PANGKEP NEWS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindaklanjuti keluhan konsumen terkait konser band Korea Selatan, Day6, yang diadakan Sabtu lalu (3/5/2025) di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kemendag memanggil pihak promotor Mecimapro, platform penjualan tiket tiket.com, serta Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) pada hari Selasa (6/5/2025) kemarin.
“Kemendag menindaklanjuti keluhan konsumen, khususnya pembeli tiket konser Day6, yang merasa dirugikan. Kami telah bertemu dan meminta klarifikasi dari Mecimapro sebagai penyelenggara konser tersebut dan tiket.com sebagai penjual tiket,” ungkap Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Kamis (8/5/2025).
Ia melanjutkan, “Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen dan menunjukkan peran aktif pemerintah dalam melindungi konsumen di Indonesia.”
Catatan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN menunjukkan bahwa keluhan konsumen mencakup masalah pengembalian dana (refund) serta perubahan lokasi konser yang mempengaruhi penempatan kursi dan akomodasi. Moga menegaskan, Ditjen PKTN akan terus mengawasi proses refund sambil memastikan hak konsumen tetap dipenuhi.
“Pelaku usaha yang terlibat diharapkan selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan berupaya maksimal untuk merespons pengaduan konsumen,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Mecimapro, Fransiska Melani menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mempercepat pengembalian dana konsumen, dengan target penyelesaian hingga akhir Mei 2025.
“Mecimapro tengah memproses pengembalian dana dan progresnya sudah mencapai 30-40%,” kata Melani.
Ia menambahkan, “Konsumen yang membeli tiket melalui mecimashop.com dan merasa dirugikan atas pengajuan pengembalian dana yang belum diterima dapat menghubungi promotor melalui email untuk proses lebih lanjut.”
Melani juga memastikan bahwa bagi pembeli tiket yang sudah menerima nomor kursi atau antrean dari tiket.com, tetap dapat menonton konser. “Kami telah menyediakan lima bus antar-jemput (shuttle bus), kartu pos foto, jas hujan, fasilitas medis, dan makanan yang diberikan secara gratis kepada konsumen. Kami akan membuat permohonan maaf atas insiden ini dan melaporkan perkembangan pengembalian dana kepada Kementerian Perdagangan,” tambahnya.
APMI dan tiket.com Dorong Penyelesaian Cepat
Ketua APMI, Dino Hamid mendukung langkah percepatan tersebut dan mendorong Mecimapro segera menyelesaikan refund konsumen.
Sementara itu, Legal Senior Manager tiket.com, Martino Arnoldi menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif untuk mengembalikan dana pembelian tiket. Hal ini dilakukan karena hingga Kamis (1/5/2025), tiket.com belum menerima secara lengkap nomor antrean dan kursi dari pihak Mecimapro.
“Tiket.com mengambil langkah proaktif untuk menempatkan kenyamanan konsumen sebagai prioritas utama dengan memproses pengembalian dana kepada konsumen,” jelas Martino.
Ia memastikan bahwa pengembalian dana bagi pembeli tiket di tiket.com akan selesai paling lambat 14 Mei 2025. Dana akan dikembalikan dalam bentuk tunai, saldo Bliblipay, Blibli Tiket point, atau voucher hadiah yang dapat dicairkan. Hingga 5 Mei lalu, progres refund ini sudah mencapai 40% dari total 6.900 tiket terjual.
Lebih lanjut, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Fitrah Bukhari mengimbau agar promotor lebih aktif mengedukasi konsumen dan meningkatkan penyelenggaraan acara di masa depan.