Kriteria Marketplace yang Akan Menjadi Pemungut Pajak Pedagang Online
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun peraturan teknis yang akan mengklasifikasikan marketplace atau e-commerce yang diharuskan untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dari pedagang online.
Peraturan ini berbentuk Perdirjen Pajak dan menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Sistem Elektronik.
“Kriterianya apa nanti akan keluar Perdirjen,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Meskipun Perdirjen Pajak tersebut belum dirilis secara resmi, Yoga mengungkapkan bahwa seiring dengan terbitnya PMK 37/2025, sudah ada rancangan ciri-ciri marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan dari penjualan pedagang online. Ciri-cirinya mirip dengan perusahaan digital yang sejak 2020 telah ditunjuk untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Marketplace atau e-commerce itu dapat berasal dari dalam maupun luar negeri. Kemudian, nilai transaksi dengan Pemanfaat Barang dan/atau Jasa di Indonesia harus melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam satu tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam satu bulan; dan/atau jumlah pengakses di Indonesia harus lebih dari 12.000 (dua belas ribu) dalam satu tahun atau 1.000 (seribu) dalam satu bulan.
“Jadi kira-kira sama dengan PMSE luar negeri, seperti nilai transaksinya Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan dan diakses lebih dari 12 ribu setahun, kita buat sama,” kata Yoga.
Yoga menegaskan bahwa target awal marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan pedagang online dengan omzet per tahun di atas Rp 500 juta adalah e-commerce besar dan terkenal, namun cakupan ini akan diperluas hingga mencakup semua e-commerce baik dari dalam dan luar negeri, besar maupun kecil.
“Yang besar-besar dulu lah, kalau mau langsung ditunjuk bisa juga secara sukarela untuk jadi pemungut,” jelas Yoga.
Yoga juga menekankan bahwa untuk tahap awal, marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh adalah yang transaksinya menggunakan escrow account karena skema bisnis ini dianggap paling aman untuk transaksi digital antara pedagang dan pembeli. Selain itu, tidak termasuk PMSE yang hanya berfungsi sebagai tempat iklan bagi pedagang online.
“Jadi yang beda dengan OLX atau Rumah123 adalah marketplace ini tidak hanya menjadi tempat iklan, tetapi juga tempat transaksi langsung antara penjual dan pembeli, dan aliran uangnya menggunakan escrow account,” ungkap Yoga.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 211 Pemungut PPN PMSE untuk Pelaku Usaha PMSE. E-commerce atau marketplace yang ditargetkan untuk menjadi pemungut PPh pedagang online diperkirakan akan memiliki jumlah yang serupa.
“Banyak pedagang Indonesia yang memanfaatkan marketplace luar negeri. Jadi, saat kita melihat ada marketplace luar negeri seperti di Singapura, China, Jepang, AS dan ternyata banyak yang menjual di Indonesia, kita bisa menunjuk mereka untuk memungut PPh 0,5%, kenapa tidak,” kata Yoga.