Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp 1,98 Triliun
Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook OS oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Puluhan saksi telah diperiksa, dan empat individu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dalam kasus ini meliputi Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 bernama Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL) yang menjabat sebagai Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Ibrahim Arief (IBAM) yang berperan sebagai Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek, serta Jurist Tan yang merupakan Staf Khusus Nadiem Makarim ketika menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kejaksaan Agung memberikan penjelasan mengenai kronologi pengadaan tersebut. Nadiem telah memulai perencanaan program digitalisasi di Kemendikbudristek bahkan sebelum dirinya resmi menjadi Menteri. Bersama Jurist dan Fiona Handayani (FN), diskusi mengenai hal ini berlangsung dalam grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team pada Agustus 2019.
Meskipun Nadiem baru diangkat sebagai menteri pada Oktober 2019, Desember 2019, Jurist yang mewakilinya melakukan pertemuan dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOS.
Pembahasan mengenai pengadaan ini terus berlanjut, termasuk melalui pertemuan zoom yang melibatkan keempat tersangka. JT menekankan perlunya pengadaan tersebut, meskipun Staf Khusus Menteri tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa.
Nadiem juga melakukan pertemuan dengan pihak Google pada Februari-April 2020 untuk mendiskusikan pengadaan. Jurist kemudian menindaklanjutinya dengan membicarakan aspek teknis pengadaan, termasuk 30% co-investment dari pihak teknologi besar tersebut untuk Kemdikbudristek.
Ibrahim turut hadir dalam pertemuan tersebut dan bahkan mempengaruhi Tim Teknis untuk mendemonstrasikan Chromebook dalam sebuah pertemuan.
Dia juga menolak menandatangani hasil kajian pengadaan karena ChromeOS tidak disebutkan. Barulah dalam kajian berikutnya, sistem operasi yang digunakan disebutkan.
Kejaksaan Agung juga mengungkap bahwa SW meminta BH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD 2020, untuk menindaklanjuti perintah Nadiem terkait pengadaan tersebut. Namun, BH dan WH dianggap tidak mampu menjalankan tugas, sehingga posisi itu diambil alih oleh SW.
SW juga meminta WH mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH atau sistem informasi pengadaan sekolah. Selain itu, dia membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah untuk pengadaan TIK di kementerian, yang meliputi 15 unit laptop dan 1 konektor unit per sekolah dengan nilai Rp 88.250.000.
SW diketahui membuat Petunjuk Pelaksanaan tahun 2021 untuk pengadaan 2021-2022 yang menggunakan ChromeOS. Sementara itu, MUL menyusun Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP tahun 2020 dengan mengarahkan pengadaan menggunakan ChromeOS.
Pengadaan ini memerlukan dana sebesar Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit. Dana tersebut bersumber dari APBN sebesar Rp 3.646.620.246.000 dan DAK sebesar Rp 5.661.024.999.000.
Kejaksaan Agung memperkirakan total kerugian dari kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun.