Tren Menikah di KUA Tanpa Resepsi di Kalangan Anak Muda
Jakarta – Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi solusi bagi banyak pasangan muda, khususnya dari generasi Z dan milenial. Dengan tingginya biaya pernikahan dan tekanan sosial untuk menggelar acara besar, banyak yang memilih jalur lebih sederhana, yakni akad nikah yang sah secara hukum, tanpa pesta, dan tanpa utang.
Fenomena ini mulai populer ketika kisah M Chandra Gumelar menarik perhatian di media sosial. Saat itu, pandemi COVID-19 memaksa banyak orang menunda atau membatalkan pesta besar demi mematuhi larangan berkumpul. Menikah di KUA menjadi pilihan praktis dengan tetap sah secara hukum tanpa melanggar protokol.
Seiring waktu, pilihan ini tidak hanya didasari keterpaksaan. Banyak pasangan muda menyadari bahwa menikah di KUA sah, lebih hemat, dan memungkinkan mereka fokus pada kehidupan setelah menikah. Beberapa hanya mengadakan syukuran kecil di rumah, atau bahkan tanpa pesta sama sekali.
Kabar bahagia juga datang dari komika Yono Bakrie yang menikahi Vini Caroline. Melalui akun Instagramnya, Yono mengumumkan bahwa ia melangsungkan akad nikah di KUA, mengikuti tren pasangan muda lainnya yang memilih pernikahan tanpa keribetan.
“Kami menikah dengan konsep sederhana di KUA saja. Kami tidak membuat acara, jadi saya tidak mengundang teman-teman bukan karena tidak ingin, tapi memang tidak ada resepsi. Semoga kesederhanaan ini menjadi ciri hubungan kami dan identitas bagi keluarga kecil kami. Terima kasih untuk teman-teman yang mendoakan yang terbaik, saya juga mendoakan yang terbaik untuk kalian semua,” ujar Yono di Instagramnya @yonobakrie.
Lebih Hemat, Lebih Masuk Akal
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014, biaya menikah di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp 0 alias gratis. Sebaliknya, jika akad dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya resmi sebesar Rp 600.000.
Selama berkas lengkap dan memenuhi syarat, menikah di KUA tetap gratis dan sah. Dokumen yang perlu disiapkan termasuk surat pengantar nikah dari kelurahan, fotokopi KTP, KK, akta lahir, pas foto, serta surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar domisili). Calon pengantin juga harus mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin).
Meski demikian, tren menikah tanpa resepsi ini masih bertentangan dengan budaya di beberapa daerah yang melihat pernikahan sebagai ajang pertemuan keluarga besar. Namun, semakin banyak pasangan yang lebih mengutamakan stabilitas keuangan daripada gengsi sosial.