Jakarta – Siapa sangka, dalam satu bulan terakhir, investasi di saham batu bara memberi keuntungan besar meskipun harga komoditas ini sedang turun.
Penyesuaian tarif royalti untuk perusahaan batu bara menjadi faktor utama yang mendorong kenaikan harga saham batu bara.
Tarif royalti yang lebih rendah untuk perusahaan batu bara pemegang Izin Usaha Penambahan Khusus (IUPK) justru memberikan keuntungan.
Pemerintah baru saja menerapkan kebijakan baru mengenai tarif royalti mineral dan batu bara (minerba).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025, menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2022.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan beleid ini di Jakarta pada 11 April 2025, dan mulai berlaku efektif pada 26 April 2025, 15 hari setelah diundangkan.
Khusus untuk sektor batu bara, pemegang IUPK diuntungkan dengan tarif yang lebih rendah. Berikut detail perubahan tarif terbaru:
Perubahan tersebut membagi tarif royalti berdasarkan beberapa rentang harga. Berdasarkan harga batu bara acuan (ICE Newcastle) pada kontrak yang berakhir dua bulan ke depan, per Kamis (24/4/2025), berada di angka US$ 94,75 per ton.
Saat ini, harga batu bara berada pada titik terendah dalam empat tahun terakhir.
Dengan posisi harga tersebut, tarif royalti ekspor menjadi 18% dari sebelumnya 25% untuk gen1 dan 24% untuk gen2. Sementara tarif domestik tetap 14%.
Tiga perusahaan yang diuntungkan dari keuntungan royalti terhadap pendapatan ini adalah PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), dan PT Indika Energy Tbk (INDY).
Regulasi biasanya menetapkan royalti berdasarkan pendapatan kotor. Meskipun demikian, secara persentase, keuntungan tetap lebih tinggi dari tarif baru 18%. Ada selisih keuntungan sekitar 1% – 3%.
Dengan selisih keuntungan ini, jika diproyeksikan terhadap laba bersih perusahaan, INDY bisa mengalami peningkatan paling signifikan hingga 300% tahun ini, diikuti BUMI 93%, dan AADI 28%.
Hal ini juga berdampak pada penurunan metrik valuasi Price to Earning (PE), di mana INDY turun dari PE sebesar 10,9 kali menjadi 2,3 kali, BUMI dari 25,3 kali menjadi 13,1 kali, dan AADI dari 4,4 kali menjadi 3,4 kali.
Jika investor menginvestasikan Rp100 juta dalam satu bulan terakhir pada ketiga emiten tersebut, keuntungan yang diperoleh sangat mengesankan, bahkan lebih besar daripada investasi emas dalam periode yang sama.
Dibandingkan dengan investasi di future emas/xau, kenaikan harga emas dunia sepanjang April ini hanya mencapai 6,43%, dengan harga perdagangan di level US$3.323,72 per troy ons hingga Jumat (25/4/2025) pukul 11.05 WIB.
Jika berinvestasi Rp100 juta di emas, keuntungan yang didapat hanya sebesar Rp6,43 juta.
PANGKEP NEWS RESEARCH