Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon, Menteri Bahlil Berikan Pernyataan
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pendapatnya mengenai bencana longsor di area Tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat. Ia menyatakan akan segera memeriksa langsung situasi di lokasi.
“Hari ini tim saya akan pergi ke lokasi, dan saya berencana untuk turut serta besok atau lusa,” ujar Bahlil dari Gedung Pancasila, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa izin tambang galian C tersebut kini sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. Ia juga menyatakan akan melakukan peninjauan kembali terhadap izin tambang akibat bencana yang terjadi.
“Sebetulnya, izin ini sudah kita serahkan ke daerah, ke gubernur. Namun, dengan situasi seperti ini, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi menyeluruh,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengimbau masyarakat sekitar untuk segera meninggalkan kawasan bencana, mengingat wilayah tersebut masih berpotensi mengalami pergerakan tanah atau longsor susulan.
“Tim IT Ditjen Minerba saat ini masih melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan penyebab dasar dan langsung dari kecelakaan tersebut, mencakup faktor manusia, metode kerja, peralatan, material, dan lingkungan kerja,” kata Dwi Anggia, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi Publik dan Media, dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (2/6/2025).
Berdasarkan laporan terbaru hingga 31 Mei 2025, total korban mencapai 33 orang, dengan rincian 17 orang meninggal dunia, 8 orang luka-luka, dan 8 orang lainnya masih dalam pencarian.
Salah satu kendala dalam upaya pencarian korban adalah potensi longsor susulan. Oleh karena itu, Basarnas melakukan pengawasan visual selama proses pencarian.
Akibat dari kejadian ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan khususnya terhadap IUP Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tertanggal 30 Mei 2025 mengenai Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha.