Posted On April 18, 2025

LPS Persiapkan Pembayaran Simpanan untuk Nasabah PT BPRS Gebu Prima

Fajar Pratama 0 comments
BERITA PANGKEP >> Berita >> LPS Persiapkan Pembayaran Simpanan untuk Nasabah PT BPRS Gebu Prima
lps siapkan pembayaran simpanan nasabah pt bprs gebu prima

LPS Persiapkan Pembayaran Simpanan untuk Nasabah PT BPRS Gebu Prima

Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi untuk PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Jl. Arief Rahman Hakim Nomor 139, Kota Medan, Sumatera Utara. Ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasional oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 17 April 2025.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima, LPS memastikan agar simpanan nasabah dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan LPS dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim ini bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor PT BPRS Gebu Prima atau melalui situs web LPS setelah pengumuman resmi pembayaran klaim diumumkan. Bagi debitur bank, mereka tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau nasabah PT BPRS Gebu Prima untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan pembayaran klaim dengan imbalan tertentu. Ia menekankan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu mengurus pembayaran klaim dengan biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selain itu, nasabah perlu mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang tetap beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah disarankan untuk memenuhi syarat 3T LPS. Ketiga syarat tersebut adalah: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank,” jelasnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (17/4/2025).

Nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Related Post

Diterpa PHK, Raksasa Tekstil Bangun Kembali dengan Rekrutmen Ribuan Karyawan

Diterpa PHK, Raksasa Tekstil Bangun Kembali dengan Rekrutmen Ribuan KaryawanJakarta – Selama tiga tahun terakhir,…

Bali United Yakin Menang di Kandang Persib

Bali United Yakin Menang di Kandang PersibPANGKEP NEWS, BANDUNG - Bali United datang ke markas…

Kepala BPJPH Puji Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang

Kepala BPJPH Puji Dapur MBG dari Era Mas Pulo GebangHaikal Hassan, selaku Kepala Badan Penyelenggara…