Luhut: Revisi Garis Kemiskinan Indonesia Menunggu Persetujuan Prabowo
Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan bahwa garis kemiskinan di Indonesia perlu segera direvisi untuk menyesuaikan dengan standar internasional, seperti yang diterapkan oleh Bank Dunia.
Menurutnya, DEN saat ini sedang melakukan studi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menemukan metode atau ukuran yang tepat mengenai garis kemiskinan ini.
“Kami sedang mengkaji secara menyeluruh, BPS juga berdiskusi dengan kami mengenai hal ini, sehingga kita tidak perlu terkejut,” ujar Luhut dalam acara International Conference on Infrastructure 2025 di Jakarta Convention Center, Kamis (12/6/2025).
Jika perhitungan garis kemiskinan terbaru ini selesai dan disetujui oleh Prabowo, Luhut memastikan bahwa angka kemiskinan di Indonesia akan lebih mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
“Kami berharap nanti jika Presiden setuju, angka-angka tersebut dapat dirilis dan pidato Presiden akan lebih mencerminkan angka yang sebenarnya,” tambah Luhut.
Seperti diketahui, Bank Dunia telah menaikkan garis kemiskinan global dengan mengadopsi besaran paritas daya beli (PPP) 2021, yang sebelumnya menggunakan PPP tahun referensi 2017.
PPP 2021 ini telah dipublikasikan oleh Bank Dunia dalam The International Comparison Program (ICP) edisi Mei 2025, yang menyebabkan revisi ke atas garis kemiskinan global.
“Penerapan PPP tahun 2021 mengisyaratkan adanya revisi terhadap garis kemiskinan global,” dikutip dari dokumen Bank Dunia berjudul June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform (PIP).
Dalam dokumen tersebut, Bank Dunia merevisi ke atas tiga batas garis kemiskinan. Untuk garis kemiskinan internasional, yang biasanya mengukur tingkat kemiskinan ekstrem, dari semula US$ 2,15 PPP 2017 menjadi US$ 3,00 PPP 2021.
Selanjutnya, untuk garis kemiskinan negara berpendapatan menengah ke bawah dari US$ 3,65 menjadi US$ 4,20. Sedangkan untuk negara berpendapatan menengah ke atas, termasuk Indonesia, dari US$ 6,85 PPP 2017 menjadi US$ 8,30 PPP 2021.
PPP ini adalah ukuran standar yang digunakan untuk membandingkan harga barang dan jasa yang identik di berbagai negara dengan penyesuaian nilai tukar nominalnya. Nilai dolar AS yang digunakan bukanlah kurs pasar saat ini, melainkan sebagai penanda paritas daya beli.
Bank Dunia menegaskan, revisi terhadap tiga batas garis kemiskinan ini berdasarkan PPP 2021 membuat angka kemiskinan di berbagai belahan dunia meningkat.
Dengan ukuran garis kemiskinan terbaru tersebut, Bank Dunia mencatat bahwa tingkat kemiskinan Indonesia yang masuk kategori negara berpendapatan tinggi adalah 68,3% dari total penduduk pada 2024 yang berjumlah 285,1 juta jiwa, sehingga jumlahnya menjadi 194,72 juta jiwa.
Jumlah penduduk miskin ini meningkat dibandingkan dengan penggunaan garis kemiskinan negara berpendapatan menengah atas sebelumnya yang sebesar US$ 6,85 PPP 2017. Dengan ukuran tersebut, tingkat kemiskinan Indonesia adalah 60,3% dari total penduduk pada 2024 atau setara 171,91 juta jiwa.
Namun demikian, BPS menekankan dalam siaran pers sebelumnya mengenai tingkat kemiskinan versi Bank Dunia melalui Macro Poverty Outlook edisi April 2024, ukuran kemiskinan Bank Dunia ini belum sepenuhnya dapat diadopsi oleh Indonesia.
Hal ini terutama karena meskipun Indonesia saat ini berada dalam klasifikasi negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income country/UMIC) dengan Pendapatan Nasional Bruto (GNI) per kapita sebesar US$ 4.870 pada 2023, posisi Indonesia baru naik ke kategori UMIC dan hanya sedikit di atas batas bawah kategori UMIC, yang rentangnya cukup lebar, yakni antara US$ 4.516 hingga US$ 14.005.
“Sehingga, jika standar kemiskinan global Bank Dunia diterapkan, jumlah penduduk miskin akan cukup tinggi,” kata BPS dalam siaran pers tertanggal 2 Mei 2025.
(arj/haa)