PHK Meningkat, OJK Fokus pada Pembiayaan Multifinance dan Pinjaman Daring
Jakarta, PANGKEP NEWS – Fenomena penghematan operasional perusahaan yang mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini karena bekas karyawan yang terkena PHK cenderung mencari akses pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), menyampaikan bahwa OJK akan memantau dampaknya pada pembiayaan multifinance dan pinjaman daring (Pindar).
“Kami akan terus mengamati dampak meningkatnya PHK terhadap pembiayaan multifinance dan Pindar,” katanya dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa (20/5).
OJK akan mendorong perusahaan multifinance dan Pindar untuk memperhatikan prinsip kehati-hatian, memiliki manajemen risiko yang memadai, dan melakukan inovasi secara berkesinambungan,
“untuk mengurangi risiko gagal bayar yang meningkat di tengah gejolak ekonomi domestik dan global,” tambahnya.
Selain itu, OJK juga terus melakukan pemantauan terhadap tingkat risiko kredit bermasalah. Hingga saat ini, profil risiko di dua sektor keuangan tersebut masih berada dalam batas normal.
Per Maret 2025, profil risiko multifinance terjaga dengan rasio NPF gross turun menjadi 2,71% dari bulan sebelumnya. Pada industri Pindar, TWP90 tetap stabil di posisi 2,77%.
(fsd/fsd)