Jakarta – Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memulai program Pemutihan Pajak Kendaraan pada tahun 2025. Program ini disambut baik oleh masyarakat karena memberikan kemudahan bagi mereka.
Seorang warga mengungkapkan rasa syukurnya, “Sebelumnya, tunggakan saya mencapai Rp24 juta, sekarang hanya perlu membayar Rp4 juta. Terima kasih kepada Bapak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat. Ini memotivasi saya untuk lebih patuh pada aturan pemerintah,” katanya dengan lega, mengutip dari video yang diunggah @bapenda.jabar, Sabtu (22/3/2025).
Program ini menghapus semua tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya hanya perlu membayar pajak untuk tahun yang sedang berjalan. Program ini berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Warga lainnya juga menyatakan bahwa program ini sangat membantu. Seorang ibu yang ikut serta dalam program pemutihan pajak menyatakan kegembiraannya, “Tidak perlu membayar tunggakan lima tahun, cukup bayar satu tahun berjalan saja. Sangat menyenangkan,” ujarnya.
Seorang bapak yang mengurus pajak kendaraannya juga merasakan manfaat dari program ini, “Proses pengurusannya cukup cepat. Alhamdulillah, sangat membantu saya,” katanya.
Dengan adanya program pemutihan pajak ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya membayar pajak tepat waktu dan merasa lebih ringan dalam memenuhi kewajiban mereka.