Jakarta – Jalur Ibadah Haji di Indonesia
Di Indonesia, pelaksanaan ibadah haji tidak hanya terbatas pada jalur resmi yang disediakan oleh pemerintah. Selain jalur reguler, ada juga jalur Haji Furoda.
Haji Furoda adalah ibadah haji khusus yang dilaksanakan di luar kuota reguler pemerintah Indonesia. Calon jemaah yang memilih program ini mengikuti kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Jemaah yang memilih Haji Furoda tidak perlu antre karena menggunakan visa mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, kenyamanan ini dibayar dengan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan program haji reguler.
Berapa Biaya untuk Haji Furoda?
Menurut BPKH, biaya untuk Haji Furoda bervariasi tergantung paket yang disediakan oleh PIHK. Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik menyebutkan bahwa untuk tahun 2024, biaya Haji Furoda berkisar antara Rp 373,9 juta hingga Rp 975,3 juta (dengan kurs Rp 16.255).
Biaya ini bisa meningkat seiring kenaikan kurs dolar AS. Bahkan, tarif Haji Furoda bisa mencapai Rp 1 miliar. Program ini menawarkan fasilitas yang lebih eksklusif dan mewah, seperti penginapan dekat Masjidil Haram, transportasi nyaman, serta layanan tambahan lainnya sesuai dengan biaya yang dibayarkan.
Durasi ibadah haji untuk Haji Furoda biasanya lebih singkat dibandingkan program reguler yang bisa mencapai 40 hari, yakni hanya sekitar 16-24 hari. Sedangkan, untuk haji plus, durasinya sekitar 25 hari di Arab Saudi.
Pengawasan dari DPR
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa kuota Haji Furoda saat ini diatur oleh pihak swasta dan bukan oleh pemerintah. Ke depan, pihaknya akan mendorong adanya regulasi kuota Haji Furoda melalui revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Mengenai Furoda, jalur ini dikelola oleh swasta. Meskipun begitu, jemaah yang berangkat tetap berasal dari Indonesia,” ujar Marwan di Kompleks Istana Kepresidenan.
Marwan mengakui bahwa saat ini kuota haji Furoda belum terkontrol dengan baik, dan biasanya diatur antara penyelenggara travel ibadah dan pemerintah Arab Saudi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menilai bahwa pengaturan haji Furoda memerlukan regulasi karena tarifnya yang sangat tinggi.
“Ke depan, baik itu haji reguler, haji plus, atau haji Furoda, kita harus tahu dan mengatur semuanya,” ungkap Wachid di gedung MPR/DPR/DPD RI.
Menurutnya, pemerintah harus terlibat dalam pengaturan penyelenggaraan Haji Furoda.
“Harus ada batas maksimal. Jangan sampai biaya haji mencapai Rp 1 miliar tanpa batasan yang jelas,” tegas Wachid.