Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Menyatakan Penyaluran BSU
Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 14,6 juta pekerja hingga akhir Juli 2025. Persentase ini mencapai 92,45% dari target yang ditetapkan.
BSU tersebut diberikan untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli, dengan jumlah Rp 600 ribu per pekerja.
“Per 28 Juli 2025, BSU telah disalurkan kepada 14,7 juta pekerja dari total 15,9 juta calon penerima, atau sekitar 92,26 persen secara nasional,” kata Yassierli dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Senin (4/8/2025).
Pekerja yang layak menerima BSU adalah mereka yang memiliki upah maksimum Rp 3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum di daerah masing-masing.
Yassierli menekankan kepada para penerima BSU untuk memanfaatkan bantuan ini dengan bijaksana dan menghindari penggunaannya untuk kegiatan negatif seperti perjudian online atau permainan daring.
BSU ini adalah bantuan yang hanya diberikan satu kali. Yassierli menegaskan bahwa program ini tidak akan diperpanjang setelah bulan Juli, dan bantuan sebesar Rp 600.000 ini hanya diberikan sekali. “BSU hanya sekali diberikan dan program ini memang dirancang untuk satu kali pembayaran,” ungkap Yassierli beberapa waktu yang lalu (24/7/2025).