Jakarta, PANGKEP NEWS
Bimo Wijayanto kini menjadi figur yang diandalkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menempati posisi strategis sebagai Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan.
Meskipun bukan orang baru di lembaga ini yang memiliki 45 ribu karyawan, nama Bimo mungkin belum dikenal luas oleh masyarakat.
Memulai karirnya di Ditjen Pajak, Bimo dikenal mahir dalam pengelolaan data dan berperan dalam berbagai kebijakan strategis.
Dia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Dampak Makro Ekonomi di Sub-Direktorat Kebijakan Dampak dan kemudian diangkat sebagai Analis Senior di Center for Tax Analysis (CTA) Ditjen Pajak (2014-2015). Bimo juga memimpin tim pertama dengan keahlian dalam pemodelan deteksi kecurangan dan analisis mikro-sektoral kepatuhan pajak.
Dari segi pendidikan, lulusan Taruna Nusantara ini memiliki prestasi yang mengesankan. Pada tahun 2014, Bimo meraih gelar doktor dari University of Canberra, Australia. Menjelang akhir studinya, ia memenangkan Hadi Soesastro Prize-Australia Awards dan memperpanjang penelitian serta post-doktoralnya di National Center for Social Economic Modeling, Canberra dan Duke Center for International Development, Duke University, North Carolina, USA.
Kecerdasan Bimo mengantarkannya ke Kantor Staf Presiden sebagai Tenaga Ahli Utama. Ketika Luhut Binsar Pandjaitan menjabat Menko Bidang Maritim dan Investasi, Bimo dipercaya sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis, Kedeputian Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan.
Pada Desember 2024, Bimo bergabung dengan Kemenko Perekonomian sebagai Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi.
Bimo adalah negosiator dan pemimpin proyek untuk modul kepatuhan dalam pengembangan Project on Indonesian Tax Administration Reform (PINTAR) dengan dukungan dari CTF 8 – WorldBank. Dia juga menjadi delegasi Ditjen Pajak dalam workshop Tax Analysis dan Revenue Projection Studies di OECD Multilateral Center for Taxation, Ankara Turki.
Sebagai tambahan dari pengalamannya di kementerian, sejak Juni 2019, Bimo ditugaskan sebagai komite audit di BUMN, PT Asuransi Jasindo. Kemudian, dari Agustus 2019 hingga Maret 2022, ia menjabat sebagai Komisaris di PT Inka Multi Solusi dan sejak Maret 2022 hingga kini sebagai Komisaris Independen PT Phapros Tbk.
Posisi Dirjen Pajak adalah posisi bergengsi dengan tanggung jawab strategis, terutama dalam mengumpulkan penerimaan negara dan mendorong perekonomian melalui berbagai insentif.
Pajak sering menjadi sorotan publik. Kesalahan kecil bisa menjadi bahan kritik se-Indonesia. Namun, jika berhasil, pegawai pajak bisa mendapatkan tunjangan hingga ratusan juta, jauh lebih tinggi dibandingkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Tidak mengherankan jika sebelum dilantik, Bimo dipanggil khusus oleh Presiden Prabowo ke Istana Negara. Sri Mulyani bahkan menyebutkan, harapan kepada Bimo sangat besar.
“Kemenkeu sebagai pengelola tugas penerimaan negara harus mampu menjawab kenaikan tax ratio, perbaikan sistem coretax, yang perlu diyakinkan dapat memudahkan wajib pajak serta memberikan pelayanan yang mudah dan andal,” ujar Sri Mulyani.
Tantangan Berat Dirjen Pajak
Tugas utama dimulai dari pertumbuhan penerimaan pajak yang terus melandai dari 34,27% pada 2022 menjadi 8,87% dan 3,38% pada 2023 dan 2024, hingga tax ratio Indonesia yang stagnan di sekitar 10% selama dua dekade terakhir.
Para ahli pajak sepakat bahwa permasalahan penerimaan yang melemah dan tax ratio yang tidak berkembang ini berujung pada perlunya perbaikan cepat sistem inti administrasi pajak atau coretax, yang terus mengalami masalah sejak implementasi pada 1 Januari 2025.
Salah satu yang mengemukakan hal ini adalah Prianto Budi Saptono, Pakar Pajak dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute.
“Saat ini, DJP memiliki pekerjaan rumah besar dalam pembenahan Coretax dan upaya meningkatkan rasio pajak,” ujarnya kepada PANGKEP NEWS.
Prianto menegaskan bahwa tugas utama Ditjen Pajak adalah meningkatkan penerimaan pajak agar target APBN tercapai. Salah satu solusi efektif untuk itu adalah Coretax yang mendukung teknologi untuk meningkatkan pendapatan berkelanjutan.
“Jadi, apapun strategi di DJP, akar masalahnya adalah dua hal, yaitu, pelayanan ke Wajib Pajak harus prima agar tercipta kepatuhan sukarela, dan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak harus optimal. Kedua hal ini akan berujung pada target penerimaan pajak yang meningkat dan rasio pajak juga terkerek,” tegas Prianto.
Pernyataan serupa disampaikan Fajry Akbar, Manajer Riset dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA). Ia mengakui bahwa permasalahan Coretax masih menjadi perbincangan di kalangan profesional perpajakan hingga kini.
“Minggu ini saya berdiskusi dengan para profesional perpajakan, dan mereka masih mengeluhkan hal ini. Baik dari sisi teknis hingga regulasi harus segera diselesaikan,” ujar Fajry.
“Kalau masalah ini masih ada, bagaimana WP mau patuh? Padahal tujuan dari core tax adalah untuk meningkatkan kepatuhan WP melalui kemudahan administrasi,” tegasnya.
Di luar itu, Fajry menekankan bahwa fokus lainnya dari Dirjen Pajak yang baru adalah memajaki sektor ilegal atau informal yang sejak masa kampanye digembar-gemborkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Tentu saja, Dirjen yang baru tersebut harus dapat memenuhi janji kampanye tersebut mengingat publik akan menagihnya,” kata Fajry.
M. Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Riset Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menambahkan bahwa Dirjen Pajak yang baru ini juga harus memulihkan kepercayaan publik terhadap instansinya yang sempat turun akibat kasus RAT dan rangkaian masalah lainnya.
“Masyarakat menuntut sistem perpajakan yang tidak hanya adil, tetapi juga transparan dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang,” jelas Rizal.
Lebih lanjut, Rizal setuju bahwa Dirjen Pajak baru menghadapi stagnasi rasio pajak yang rendah, yakni sekitar 10% terhadap PDB, yang mencerminkan belum optimalnya potensi perpajakan nasional serta tantangan teknis yang muncul dalam proses digitalisasi melalui implementasi core tax system.
Rizal juga menyarankan agar Dirjen Pajak yang baru harus dapat membangun sistem pengawasan berbasis risk profiling dan analytics untuk memfokuskan pemeriksaan pada wajib pajak dengan risiko tinggi, dan setidaknya memperkuat edukasi perpajakan digital khususnya bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.
“Penyelesaian sengketa pajak juga perlu diperbaiki agar lebih cepat dan adil melalui mekanisme administratif yang kuat,” ungkap Rizal.