Jakarta –
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa saat ini tidak ada pembahasan mengenai kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat, karena hampir semua maskapai yang beroperasi saat ini tidak menginginkan adanya kenaikan harga tersebut.
“Semua maskapai menolak perubahan aturan TBA, saya sudah tanyakan kepada mereka. Saat ini, hanya Garuda yang menginginkan TBA naik,” ungkap Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Jumat (3/5/2025).
Hampir semua maskapai tidak mendorong diskusi mengenai TBA karena daya beli masyarakat sedang menurun, yang dapat mengakibatkan penurunan tingkat keterisian pesawat jika harga tiket meningkat.
“Dengan harga yang sudah tinggi, apalagi jika kita membuka pembahasan TBA, kita harus mempertimbangkan dengan baik daya beli masyarakat terhadap harga tiket ini,” lanjut Dudy.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2014 mengatur Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Terakhir kali harga tiket pesawat meningkat adalah pada 2019.
Walaupun demikian, beberapa maskapai menginginkan perubahan aturan tarif untuk perjalanan jarak dekat, seperti rute Jakarta-Lampung. Meskipun jaraknya dekat, tarif operasionalnya tetap tinggi jika dihitung per jam.
Di sisi lain, kenaikan harga tiket pesawat dapat membuat masyarakat memilih transportasi lain seperti kapal laut, sehingga meningkatkan volume lalu lintas laut.
“Namun, jika kami tidak membantu, kasihan juga maskapai yang melayani rute jarak dekat,” tambah Dudy.