Kemenkeu Rancang Kebijakan Risiko Kredit untuk Kopdes Merah Putih
Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sedang menyiapkan skema kebijakan yang menyediakan mekanisme perlindungan dalam hal terjadi masalah pengembalian pinjaman oleh Koperasi Desa Merah Putih kepada bank pemberi pinjaman.
Beliau menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan jaminan yang diatur dalam PMK 49/2025 tentang Prosedur Pinjaman untuk Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai landasan hukum untuk menghindari peningkatan risiko bagi perbankan.
“Pemerintah juga mengatur skema kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman,” kata Sri Mulyani melalui akun instagramnya, dikutip Rabu (30/7/2025).
Kebijakan baru ini, yang akan menjadi skema kewenangan, kewajiban, dan dukungan dari DAU, DBH, dan Dana Desa untuk pengembalian pinjaman, disebutnya sebagai peran APBN sebagai penyangga dan peredam siklus dalam usaha memajukan perekonomian di tingkat desa/kelurahan di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.
“Dukungan penuh diberikan, namun prinsip risiko tetap dikelola dengan baik,” tegas Sri Mulyani.
Dalam Pasal 11 PMK 49/2025 juga diuraikan bahwa jika terjadi masalah dalam proses pengembalian pinjaman, atau jika dana pada Rekening Pembayaran Pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil dari Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo, maka bank dapat mengajukan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan tersebut.
Surat permohonan penempatan dana tersebut ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP; dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.
Semua KPA BUN tersebut adalah pejabat yang berasal dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.