Menteri LH Dukung Larangan Koster Terhadap Produksi Air Kemasan di Bali, Dampaknya Signifikan
Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyokong tindakan Gubernur Wayan Koster yang melarang pembuatan dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter.
Menteri LH berpendapat bahwa kebijakan Gubernur Koster sudah tepat dalam upaya mengurangi limbah plastik di Bali.
Di hadapan peserta Rakor Pengembangan SDM LH di Banten, baru-baru ini, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan tentang bahaya mikroplastik yang kini telah menyebar di berbagai ekosistem sebagai akibat dari degradasi sampah plastik yang tidak sempurna bocor ke lingkungan.
“Saya sepenuhnya mendukung inisiatif Gubernur Bali untuk menghentikan penggunaan plastik kemasan minuman di bawah 1 liter, saya dukung sepenuhnya,” ujar Menteri LH Hanif.
Berdasarkan data KLH, total 33,7 juta ton limbah dihasilkan secara nasional pada tahun 2024 yang dilaporkan dari 311 kabupaten/kota.
Dari total tersebut, 19,64 persen adalah sampah plastik, yang menjadi kontributor terbesar kedua setelah limbah makanan.
Oleh karena itu, saya mendukung kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas lingkungan di Bali yang merupakan wajah pariwisata kita,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.