Menteri LH Marah Bangunan Ilegal Sebabkan Longsor di Puncak, Vila Disegel!
Jakarta, PANGKEP NEWS – Kejadian longsor di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor menarik perhatian Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofi. Hanif bahkan langsung terjun ke lokasi pada Senin (7/7/2025) untuk melihat situasi secara langsung.
Setelah melakukan pengecekan di lapangan, Hanif menemukan beberapa hal. Pertama, longsor yang terjadi pada Sabtu (5/7/2025) malam itu menelan korban jiwa. Selain itu, Hanif menemukan bahwa vila yang terkena longsor berdiri secara ilegal.
“Saya memeriksa langsung lokasi longsor di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor. Longsor ini menimbulkan korban jiwa. Namun, mari kita jujur, ini bukan sekadar bencana alam, ini adalah hasil dari pelanggaran hukum lingkungan,” ungkap Hanif melalui akun media sosial Instagram miliknya, Selasa (8/7/2025).
Hanif menjelaskan bahwa vila tersebut dibangun di area rawan bencana dan tanpa izin. Pembangunan vila tersebut tidak mematuhi peraturan tata ruang yang ada.
Foto: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol meninjau langsung titik longsor di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah kejahatan,” tegasnya.
Hanif menekankan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Hanif juga sudah memerintahkan agar lokasi tersebut disegel dan semua kegiatan dihentikan.
“Kita akan menggunakan vila yang melanggar sebagai barang bukti dalam proses hukum. Nyawa telah hilang. Ini harus menjadi peringatan keras. Tidak ada kompromi bagi pelanggar lingkungan,” tegas Hanif.