Misbakhun Ungkap Fakta Mengenai Danantara dan Isu Kerugian Negara
Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia – Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, berbicara secara terbuka terkait Danantara yang saat ini menarik perhatian investor internasional, terutama karena restrukturisasi perusahaan besar di Indonesia dan perubahan kebijakan yang mengikuti pergantian operator serta pengendali.
Misbakhun menyatakan bahwa Danantara merupakan entitas pengelola investasi yang mengonsolidasikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebelumnya sahamnya dikuasai Kementerian Keuangan. Kini, kepemilikan tersebut secara resmi telah dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dia menegaskan bahwa saham perusahaan BUMN hanya dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Danantara tanpa perubahan lain.
“Semuanya sama as it is, tidak ada yang berubah,” kata Misbakhun dalam Indonesia Investment Forum 2025 yang diselenggarakan oleh PANGKEP NEWS di Four Season, Jumat (16/5/2025).
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto menginginkan pembentukan Danantara agar pengelolaan BUMN lebih luwes dan perputaran uang (velocity of money) menjadi lebih cepat, oleh karena itu akan disiapkan Undang-Undang BUMN yang baru.
Dalam konteks pengelolaan Danantara dan BUMN secara umum, Misbakhun mengungkapkan bahwa masih ada banyak kendala karena aturan kerugian negara, yang membuat para pengelola takut untuk melakukan perubahan besar.
“Kami di DPR meyakinkan bahwa tidak ingin talenta-talenta bangsa yang sangat profesional dan berpendidikan tinggi tidak bisa mengembangkan bakat mereka di BUMN. Padahal, di sektor swasta mereka bisa sangat berkembang tanpa dibebani istilah kerugian negara,” ungkap Misbakhun.
Dia menambahkan, ketika talenta terbaik Indonesia diajak mengelola BUMN, mereka malah merasa takut karena potensi tersandung kasus kerugian perusahaan yang bisa dianggap sebagai kerugian negara.
Kedudukan Ketua Komisi XI DPR RI tersebut menekankan pentingnya pengelolaan BUMN secara profesional seperti korporasi, sehingga bila ada kerugian, tidak langsung dikategorikan sebagai kerugian negara. Ini dilakukan agar dunia usaha melihat bahwa kerja sama antara BUMN dan sektor swasta tidak otomatis menjadi kerugian negara.