MK Tolak Uji Materi UU Mata Uang, Redenominasi Rupiah Ditunda?
Jakarta, PANGKEP NEWS – Upaya Zico Leonard Djagardo Simanjuntak untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang harus terhenti setelah permohonannya ditolak sepenuhnya oleh para hakim MK.
Keputusan MK ini tidak berarti bahwa redenominasi tidak mungkin dilakukan, karena para hakim MK berpendapat bahwa kebijakan redenominasi harus dilakukan oleh pembuat undang-undang seperti DPR, dan bukan berdasarkan permohonan Zico untuk menafsirkan norma UU tersebut.
Penolakan ini tercantum dalam Putusan Nomor 94/PUU-XXIII/2025 dan diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo sebagai Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Dalam sidang pleno pada Kamis (17/7/2025), disebutkan bahwa permohonan Zico agar norma Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 dimaknai sebagai “nilai nominal harus disesuaikan melalui konversi nominal rupiah dengan rasio Rp1000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp1 (Satu Rupiah), dan Rp100 (Seratus Rupiah) menjadi 10 sen, dan juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap seluruh nominal rupiah lainnya” tidak sesuai dengan norma redenominasi.
“Hal tersebut tidak sejalan dengan seluruh norma dalam Pasal 5 UU 7/2011 yang tidak terkait dengan redenominasi,” dikutip dari putusan MK Nomor 94/PUU-XXIII/2025. Jumat (18/7/2025).
Lebih lanjut, para hakim MK menilai bahwa redenominasi atau perubahan harga mata uang rupiah adalah substansi yang terkait dengan norma Pasal 3 ayat (5) UU 7/2011 yang menyatakan, “Perubahan harga Rupiah diatur dengan Undang-Undang”.
“Artinya, menurut ketentuan tersebut, setiap perubahan nilai nominal rupiah, termasuk dalam bentuk redenominasi, harus ditetapkan dengan undang-undang,” kata para hakim MK dalam putusannya.
Dengan demikian, redenominasi yang bertujuan untuk menyederhanakan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli harus dilakukan oleh pembuat undang-undang. Ini berarti Pemohon harus memperjuangkannya melalui pembuat undang-undang.
“Karena, kebijakan redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau menafsirkan norma sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon. Kebijakan redenominasi mata uang rupiah adalah kebijakan mendasar yang memiliki dampak luas terhadap sistem moneter, transaksi keuangan, dan psikologi ekonomi masyarakat,” ucap para hakim MK.
Para hakim MK juga menegaskan bahwa sebagai kebijakan moneter yang mempengaruhi sistem keuangan negara dan perilaku ekonomi masyarakat, maka menjadi ranah pembuat undang-undang untuk merumuskan kebijakan redenominasi mata uang rupiah berdasarkan pertimbangan ekonomi, sosial, dan stabilitas nasional.
Sebelumnya, para hakim konstitusi telah mendengar kerugian konstitusional dari Zico mengenai beratnya beban masyarakat dari banyaknya angka nol pada mata uang rupiah.
Banyaknya angka nol pada mata uang Rupiah dinilai oleh Pemohon sebagai hal yang tidak efisien mengingat banyak negara-negara di luar negeri memangkas angka nol dalam mata uang dan sekaligus menandakan stabilitas ekonomi negara tersebut.
Masalah lainnya yang dialami Pemohon adalah kebiasaan menghitung denominasi besar yang berdampak pada kesalahan hitung ketika melakukan transaksi. Kesulitan ini nyata terjadi karena Pemohon pernah mengalami kesalahan transaksi akibat banyaknya angka nol tersebut, terutama dalam pembayaran digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Contoh nyata yang dialami Pemohon adalah saat melakukan pembayaran barang di sebuah swalayan di Jakarta menggunakan QR Code, karena banyaknya angka nol yang serupa, Pemohon secara tidak sengaja melakukan transaksi yang salah. Apalagi begitu transaksi QRIS diproses, uang langsung terpotong.
Tidak seperti transaksi tunai yang bisa langsung dicek karena wujudnya yang nyata, jika angka nol yang banyak ini tidak segera dipangkas, maka jangan heran kedepannya akan banyak kesalahan transaksi, mengingat pembayaran digital seperti QRIS sudah mulai diterapkan secara luas.
Kesalahan transaksi akibat banyaknya angka nol ini juga disebut dapat membuka peluang kejahatan, misalnya jika kasir atau sistem tidak jujur, mereka bisa saja mengabaikan kesalahan ini dan tidak mengembalikan kelebihan pembayaran. Ini tentu sangat merugikan Pemohon dan orang lain yang sering menggunakan pembayaran digital.