Jakarta, PANGKEP NEWS
Penipuan finansial kini semakin kompleks dan sering terjadi. Salah satu tren terbaru adalah penipuan dengan menggunakan kode QR palsu untuk menjebak korban.
Modus ini bekerja ketika korban memindai kode QR, yang kemudian membuat saldo rekening mereka terkuras habis. Kode QR palsu tersebut meniru identitas pedagang, jenis produk, dan jumlah transaksi sesungguhnya, sehingga korban tidak menyadari bahwa mereka sedang bertransaksi dengan penipu.
Bank Indonesia telah memberikan peringatan mengenai hal ini. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa QRIS dirancang dengan standar keamanan nasional dan mengacu pada praktik terbaik global.
“Keamanan QRIS adalah tanggung jawab bersama. BI, ASPI [Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia], dan pelaku industri PJP [Penyedia Jasa Pembayaran] terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keamanan transaksi QRIS kepada para pedagang,” ungkapnya.
Filianingsih menambahkan bahwa peredaran QRIS palsu harus ditangani bersama. Pedagang juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kode QRIS yang mereka gunakan berada di bawah pengawasan mereka.
Pemantauan terhadap transaksi dengan QRIS juga harus dilakukan oleh pedagang, baik itu untuk transaksi dengan pemindaian gambar maupun melalui mesin EDC.
Selanjutnya, pedagang perlu memeriksa status setiap pembayaran, seperti memastikan bahwa notifikasi telah diterima setelah transaksi selesai.
Pembeli tidak lepas dari tanggung jawab untuk mengatasi masalah ini. Mereka harus memastikan bahwa QRIS yang dipindai memiliki identitas yang sama dengan penjual.
“Nama harus benar, jangan sampai salah, misalnya yayasan apa, tetapi namanya toko onderdil. Tidak sesuai,” tambah Filianingsih.
“Di BI dan ASPI, kami selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan perlindungan konsumen. Jadi, ini tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.