OJK Dukung Proses Spin Off CIMB Niaga Syariah dan Persaingan dengan BSI
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan berkelanjutannya terhadap konsolidasi dalam industri perbankan syariah. Upaya ini dapat dilakukan melalui pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dan memungkinkan juga terjadinya penggabungan dengan bank syariah lain untuk membentuk Bank Umum Syariah (BUS) baru.
Saat ini, PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) sedang dalam proses pemisahan UUS mereka untuk menjadi BUS yang mandiri. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyebutkan bahwa bank tersebut sedang mempersiapkan berbagai aspek seperti penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan kebutuhan operasional lainnya agar bank hasil spin off nantinya dapat beroperasi secara optimal.
“CIMB Niaga juga telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan otoritas dan lembaga terkait, termasuk OJK, untuk mengajukan izin terkait spin off tersebut,” ujar Dian dalam pernyataan tertulisnya, dikutip pada Senin (26/5/2025).
Berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, UUS yang dapat melakukan spin off adalah yang telah mencapai 50% dari total aset BUK induknya dan/atau memiliki aset UUS minimal Rp50 triliun.
Hingga akhir tahun lalu, aset UUS CIMB Niaga tercatat sebesar Rp65,99 triliun, menjadikannya sebagai bank syariah terbesar kedua di Indonesia setelah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI. Sementara itu, BSI masih mendominasi industri perbankan syariah dengan aset sekitar Rp409 triliun per Desember 2024.
Dian sebelumnya menyatakan bahwa OJK menginginkan adanya 2 hingga 3 BUS yang memiliki ukuran sebesar BSI di Indonesia. Namun, total aset dari dua UUS yang hendak melakukan spin off masih jauh di bawah total aset BSI.
“Secara prinsip, spin off UUS bertujuan untuk mendorong UUS dalam melakukan berbagai pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk memperkuat aspek kelembagaan, guna menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan kompetitif, sehingga mampu merespons tantangan dalam industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks,” jelas Dian.
Ia menjelaskan bahwa performa UUS di seluruh Indonesia pada tahun 2024 cukup baik, dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga dan Pembiayaan secara tahunan (YoY) masing-masing sebesar 10,85% dan 5,62%. Menurut Dian, pertumbuhan Pembiayaan pada tahun 2024 antara lain merupakan dampak dari persiapan yang dilakukan UUS untuk penyesuaian model bisnis pasca spin off dan bersifat sementara.
“OJK terus mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan, termasuk di sektor perbankan syariah, yang dapat dilakukan antara lain melalui spin off UUS dan memungkinkan adanya penggabungan usaha dengan bank syariah lain untuk membentuk BUS yang sehat dengan skala usaha yang lebih besar,” tambah Dian.
Selain spin off UUS CIMB Niaga, OJK juga telah menyetujui akuisisi PT Bank Victoria Syariah oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) untuk memisahkan UUS BTN menjadi Bank Umum Syariah baru.