OJK Ungkap Faktor Perlambatan Pertumbuhan Kredit Bank
Jakarta, PANGKEP NEWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pertumbuhan kredit perbankan hingga Maret 2025 tercatat sebesar 9,16% yoy, mencapai Rp7.908 triliun selama kuartal pertama tahun ini. Pada bulan sebelumnya, kenaikan kredit tercatat sebesar 10,30% yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa perlambatan ini dipengaruhi oleh tingginya ketidakpastian global yang mencakup kenaikan suku bunga global dan perang dagang akibat kebijakan tarif AS. Selain itu, konflik di Rusia-Ukraina, Timur Tengah, dan India-Pakistan juga berkontribusi.
“Berdasarkan rilis BPS, ekonomi nasional tumbuh 4,87% pada triwulan pertama 2025 dan mengalami kontraksi sebesar 0,98% QoQ dibandingkan triwulan terakhir 2024. Sejalan dengan itu, kinerja kredit juga mengalami moderasi pada bulan Maret 2025 sebesar 9,16%,” ungkap Dian dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK April 2025, Jumat (9/5/2025).
Walaupun demikian, Dian menegaskan bahwa risiko kredit bank tetap terjaga dengan baik, terlihat dari rasio kredit bermasalah (NPL) yang terus menurun dan stabil di bawah 3% setelah tren pencadangan CKPN yang relatif stabil. Selain itu, likuiditas perbankan masih terjaga meskipun menunjukkan tren penurunan.
“Situasi ini menunjukkan bahwa perbankan pada dasarnya masih memiliki ruang untuk melanjutkan penyaluran kredit lebih lanjut,” tambah Dian.
Dia juga menyatakan bahwa dari pembahasan rencana bisnis antara otoritas dan perbankan, umumnya tidak ada penyesuaian signifikan pada target pertumbuhan kredit di tahun 2025.
“Perbankan mempunyai kesempatan untuk merevisi target rencana bisnis pada akhir semester pertama 2025 dengan mempertimbangkan dinamika global dan domestik,” ujar Dian.
Untuk itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan industri perbankan, terutama jika ada faktor-faktor yang memerlukan penyesuaian. Dian juga menyebutkan bahwa pihaknya bersama pemangku kepentingan lain dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus berkoordinasi untuk meminimalkan dampak ketidakpastian ini terhadap sistem keuangan dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Lebih jauh lagi, OJK juga aktif memantau dampak ketidakpastian global terhadap prospek pertumbuhan ekonomi dan sektor keuangan domestik.